Presiden Jokowi Resmi Cabut PPKM di Indonesia, Bansos dan Insentif Tetap Ada di Tahun 2023

30 Desember 2022, 18:22 WIB
Presiden Jokowi umumkan cabut peraturan PPKM di seluruh Indonesia./Tangkapan layar Youtube/Sekretariat Presiden/ /

PRIANGANTIMURNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalah siaran langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden menyatakan mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh daerah Indonesia.

Keputusan tersebut berdasarkan penilaian bahwa Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya.

Kemudian ia menyampaikan bahwa kasus harian positif COVID-19 berada di bawah standar WHO dan seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1, dimana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang berada di tingkat rendah.

Dengan demikian Jokowi mengatakan bahwa dengan pertimbangan yang dilakukan selama sepuluh bulan, keputusan PPKM akan dicabut yang diatur dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022.

Baca Juga: WELCOME Sani Rizki! Teka Teki Bos Persib Pemain Baru Akan Didatangkan!

"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat 30 Desember 2022.

Jokowi menegaskan bahwa tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat kedepannya.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah memperpanjang PPKM jelang libur Natal dan tahun baru 2022 mendatang.

Baca Juga: Update Kasus Polisi Bunuh Polisi, Bripka Wido Fernando Terancam Dipecat dari SPN Polda Riau dan Polri

Hal tersebut tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali. Perpanjangan berlaku tanggal 6 Desember 2022 sampai dengan tanggal 9 Januari 2023.

Meskipun keputusan penghentian PPKM resmi disampaikan, Presiden Jokowi masih tetap meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada.

Pertama, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi resiko COVID-19.

Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan, kesadaran vaksinasi harus terus digalakan karena itu akan membantu meningkatkan imunitas.

Baca Juga: KKP Buka 35 Jabatan dengan 849 Formasi, Cek! Jadwal, Syarat Umum dan Jabatan PPPK 2022

Kemudian masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala dan cari pengobatan.

Kedua, aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga.

Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan. Jokowi mengatakan tenaga medis harus memastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan.

Utamanya vaksinasi Booster dan dalam masa transisi ini Satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespon penyebaran yang cepat.

Lebih lanjut Presiden Jokowi mengatakan meskipun PPKM dicabut, masyarakat diminta untuk tidak khawatir.

Baca Juga: MANTAP! Yusuf Meilana dan Edo Febriansyah Diresmikan, Luis Milla Buka Suara Terkait Laga Lawan Persija!

Karena bansos akan tetap dilanjutkan, bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk.

Kemudian insentif-insentif pajak dan lainnya akan terus dilanjutkan pada tahun 2023.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler