Mulai Tahun 2023, Penangkapan Ikan di Laut Dibatasi, Siapa yang Untung dan Kenapa? Ini Kata Rokhmin Dahuri

31 Desember 2022, 20:38 WIB
Ilustrasi menangkap ikan di laut./Pexels /

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana menerapkan penangkapan ikan berbasis kuota yang berlaku bagi nelayan, industri perikanan hingga para penyuka hobi memancing.

Jika rencana tersebut diterapkan makan memancing ikan di laut kini tak lagi boleh sembarangan.

Kemudian jika kebijakan ini resmi ditetapkan, warga yang hobi memancing diprediksi tidak bisa sembarangan melakukan hobinya karena adanya pembatasan kuota tangkapan.

Baca Juga: Partai Ummat Lolos Pemilu 2024, Denny Indrayana Beri Pesan Menohok

Berdasarkan rencana KKP, kebijakan ini akan mulai diterapkan pada awal tahun 2023 meski kepastian payung hukumnya masih menunggu restu dari Presiden Jokowi.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, aturan ini sangat penting karena bertujuan menjaga populasi ikan di laut Indonesia.

Indonesia memiliki produksi laut terbesar di dunia

Menurut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia tahun 2001-2004, Rokhmin Dahuri sebagai warga Indonesia kita harus bersyukur karena memiliki produk lestari ikan di laut terbesar di dunia yaitu sekitar 11,97 juta ton pertahun. Menurutnya 13 persen potensi produksi ikan laut di dunia ada di laut Indonesia.

Baca Juga: Couple Visual, Agensi Konfirmasi Lee Jong Suk dan IU Berkencan

Ia juga menilai kebijakan kelautan terkait penangkapan ikan terukur dinilai sebagai terobosan yang baik.

Karena menurutnya sifat sumber daya ikan di laut disebut sebagai sumber daya bersama. Jika hal itu tidak di manage dengan baik maka akan berlaku rezim atau tata pengelolaan yang namanya 'open access'.

Maksud dari Open access adalah siapa saja, kapan saja, berapa saja, boleh menangkap ikan.

Hal itu menyebabkan terjadinya overfishing dimana-mana tidak hanya di Indonesia, tapi di laut yang lain.

Baca Juga: Laka Lantas Nataru 2023, Sebuah Mobil Terguling di Turunan Gentong, Diduga Hilang Kendali

Oleh karena itu menurutnya manajemen perikanan tangkap ikan di laut maupun di perairan darat harusnya terukur.

Esensi dari penangkapan ikan terukur adalah bagaimana supaya aktivitas penangkapan di laut dipastikan tidak melebihi potensi produksi lestari.

Kuota pembatasan penangkapan ikan tersebut diukur berdasarkan status penangkapan perwilayah.

Karena hal itu, menurut ilmu pertahanan, seluruh laut Indonesia sudah dibagi menjadi 11 wilayah pengelolaan perikanan.

Menurutnya berdasarkan pembagian tersebut kita akan mengetahui informasi ilmiahnya yang sudah dianggap cukup akurat.

Baca Juga: Inilah Nama Asli Para Pemain Sinetron Si Doel The Series, Tayang di RCTI, Dibintangi Rano Karno

Kemudian penangkapan terukur nantinya akan diterapkan kuota yang ditentukan maksimum 80 persen dari potensi produksi lestari setiap jenis ikan di wilayah pengelolaan perikanan.

Ditanya soal apakah nelayan juga akan masuk ke dalam kebijakan tersebut, Rokhmin Dahuri mengatakan bahwa zona penangkapan terukur menurut Peraturan Presiden yang akan ditandatangani oleh Presiden Jokowi hanya berlaku untuk perairan laut Indonesia dari 12 mil ke atas.

Kemudian dari 12 mil sampai ke garis pantai adalah hal ekslusif untuk nelayan tradisional.

Kuota penangkapan itu ada tiga, yakni untuk industri nelayan komersil, nelayan lokal dan terakhir untuk penangkapan ikan dengan tujuan non komersil seperti penelitian, sport fishing, atau wisata pancing, dan lain-lain.

Baca Juga: Respect : Walikota Makassar Ganti Perayaan Tahun Baru dengan Dzikir Bersama

Terakhir, Rokhmin Dahuri mengatakan bahwa nelayan tradisional atau kecil tidak perlu khawatir atas kebijakan tersebut.

Karena pemberlakuan kebijakan tersebut diberlakukan dari 12 mil sampai ke 200 mil.

Pengawasan implementasi kebijakan akan dilakukan dengan teknologi

Rokhmin Dahuri yang sekarang menjabat sebagai penasehat KKP mengatakan bahwa teknologi itu mengikuti tujuan mulia dari kebijakan perikanan tangkap terukur.

Pertama, ingin mensejahterakan nelayan Indonesia.

Baca Juga: Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) tetap perketat Prokes,walaupun PPKM sudah dihilangkan

Kedua, ingin meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari subsektor perikanan yang tangkap

Ketiga, bagaimana melestarikan sumber daya ikan dan ekosistemnya.

Kemudian untuk memastikan nelayan taat mematuhi peraturan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah meningkatkan dua jurus, yang kemudian dijabarkan sebagai berikut:

Public wearness yakni memberikan penyadaran capacity building, nelayan-nelayan sedang dididik oleh KKP supaya yang tadinya one day fishing bisa terbiasa melaut satu sampai dua bulan di laut.

Kemudian teknologi penangkapan pun menurutnya sedang dikembangkan dan dilatih. Bahkan kapal ikannya pun sedang disiapkan bersama dengan perbankannya.

Inti dari kebijakan ini, yang diutamakan mendapatkan kuota adalah nelayan Indonesia terlebih dahulu, baik nelayan lokal maupun nelayan dari daerah lain Indonesia.

Baca Juga: Meski PPKM Resmi Dicabut, Pemerintah Menghimbau Masyarakat Tetap Memakai Masker Dalam Situasi Tertentu

Kalaupun masih tersisa kuota, akan di-over atau ditawarkan kepada pihak asing. Pihak asing pun katanya, harus melakukan kerja sama terlebih dulu dengan Indonesia dengan saham minority maksimum 49 persen. Sementara 51 persen lebih harus berasal dari pengusaha Indonesia.

Terakhir Rokhmin Dahuri mengucapkan bahwa kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan bahwa benefit atau keuntungan dari penangkapan ikan terukur untuk kepentingan Indonesia.***

 

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Instagram @infia_fact

Tags

Terkini

Terpopuler