Kasus Kematian Brigadir J! Ferdy Sambo Bantah Beri Uang ke Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal

11 Januari 2023, 17:25 WIB
Ferdy Sambo kembali bantah beri uang kepada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal./Instagram/@antaranewscom/ /

PRIANGANTIMURNEWS - Pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo kembali hadir sebagai terdakwa.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Selasa, 10 Januari 2023 tersebut Ferdy Sambo kembali membantah memberi uang ke terdakwa lain yakni, Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut membantah menjanjikan uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dengan total nominal mencapai Rp2 miliar.

Baca Juga: Tips Cara Ampuh Mengatasi Masuk Angin

“Janji itu penafsiran mereka, karena saya menyampaikan bahwa akan menjamin keluarganya, yang penting bisa mempertahankan skenario, Yang Mulia,” kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip dari Antara.

Sebelumnya di persidangan, majelis hakim membahas mengenai keterangan tiga terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Keterangan ketiganya mengarah kepada Ferdy Sambo yang menjanjikan mereka sejumlah uang dengan nominal masing-masing Rp500 juta untuk Ricky Rizal, Rp500 juta untuk Kuat Ma’ruf, dan Rp1 miliar untuk Richard Eliezer.

Namun, keterangan ketiganya dibantah Ferdy Sambo dengan pernyataan bahwa dirinya tidak menjanjikan uang kepada ketiga orang terdakwa tersebut.

Baca Juga: Pengakuan Jujur Pelatih Thailand! Ternyata Timnas Indonesia Lebih Ulet Dari Malaysia!

Ia hanya mengaku menjanjikan akan bertanggung jawab kepada mereka dan keluarga mereka.

“Saya menjanjikan kepada mereka, saya akan bertanggung jawab kepada mereka dan keluarga, kalau pun ada hal-hal yang mengakibatkan Richard harus mengikuti proses hukum, termasuk Kuat dan Ricky, Yang Mulia,” jelas Ferdy Sambo.

Lebih lanjut Ferdy Sambo mengungkap masalah nilai uang yang dijanjikan sebenarnya saat itu ia belum menjanjikan, dan menyanggah dengan mengatakan ketiga terdakwa salah penafsiran.

“Kalau pun memang saya disampaikan menjanjikan uang senilai itu, pada saat itu saya belum menjanjikan, Yang Mulia. Mungkin penafsiran mereka bahwa nilai itu saya akan berikan,” lanjut Ferdy Sambo.

Baca Juga: Putri Candrawati: Yosua Tiba-tiba Masuk Kamar Saat Saya Lagi Tidur

Diketahui Ferdy Sambo adalah salah satu terdakwa dari lima terdakwa yang ditetapkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler