Dua Warga Rusia Ditangkap Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali, Ini Penyebabnya

10 Maret 2023, 20:27 WIB
Dua WNA Rusia berinisial RK (tiga kanan) dan AG (tiga kiri) yang diyakini melanggar izin tinggalnya di Indonesia dengan menjadi instruktur mengendarai motor di Bali. ANTARA/Genta Tenri Mawangi /

PRIANGANTIMURNEWS - Dua warga negara asing (WNA) asal Rusia, berinisial RK dan AG, diamankan petugas Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai Bali.

Penangkapan dua warga Rusia dilakukan karena keduanya diyakini melanggar izin tinggal bekerja sebagai instruktur mengendarai sepeda motor di Bali.

Dua WNA itu ditangkap Minggu 8 Maret 2023 setelah mengawasi aktivitas mereka mengajarkan cara mengendarai sepeda motor kepada WNA yang ada di Bali tepatnya di kawasan Gunung Payung, Badung.

Baca Juga: Marak Sindikat Mafia PMI Ilegal, Netty Prasetyani Pertanyakan Komitmen BP2MI

Kepala Bidang Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sandro Bobby Raymon Limbong mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim intelejen memantau kegiatan yang bersangkutan.

“Tim intelijen (Imigrasi Ngurah Rai, red.) turun memantau kegiatan yang bersangkutan selama 2 hari, dan tim telah mengambil bukti melalui foto dan video.

Kemudian, ketika momennya tepat, petugas menemui yang bersangkutan dan memeriksa izin tinggalnya, ternyata mereka menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA),” kata Sandro Bobby Raymon Limbong saat jumpa pers di aula kantornya, Badung, Bali, Jumat 10 Maret 2023.

Baca Juga: Alasan Kuat Yang Terbukti Terjadi! Nasib Persib Seperti Ini Usai Terbitnya Keputusan Dari PSSI

Dari hasil pemantauan itu, Tim Patroli Darat Imigrasi Ngurah Rai menangkap RK dan AG dan membawa mereka ke Kantor Imigrasi untuk diperiksa.

“Saat ini dilakukan pemeriksaan lebih mendalam RK dan AG oleh Tim Intelijen dan Penindakan untuk hasil selanjutnya akan segera kami informasikan untuk penindakannya,” kata Sandro Limbong.

Dikatakan Sandro WNA yang masuk menggunakan VoA ke Bali tidak diperkenankan untuk bekerja, karena izin tinggal itu diperuntukkan salah satunya untuk berwisata.

Untuk bekerja di wilayah Indonesia, WNA diwajibkan mengantongi izin tinggal terbatas untuk bekerja yang berlaku selama 6 bulan (180 hari), 1 tahun, atau 2 tahun. Izin tinggal itu dapat diperpanjang saat masa berlakunya habis.

Baca Juga: Ternyata Edelweis dan Bunga Rawa Ranca Upas Berbeda, Pakar Sebut Lebih Langka

Dalam sesi jumpa pers yang sama, Sandro lanjut menjelaskan Imigrasi Ngurah Rai mulai mengawasi dua WNA Rusia itu setelah menerima informasi dari masyarakat.

Salah satunya dari Instagram @moscow_cabang_bali yang mengunggah video sejumlah WNA belajar mengemudikan sepeda motor di kawasan Gunung Payung, Kutuh, Badung, dua hari lalu (8/3).

Walaupun demikian, Imigrasi Ngurah Rai juga memiliki Tim Patroli Siber yang juga aktif mengawasi kegiatan WNA di Pulau Dewata.

“Tim memantau dan memang ada gambar-gambarnya yang bersangkutan sedang melatih,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai Gilang Danurdara pada sesi jumpa pers yang sama.

Baca Juga: Begini Cerita Pria Yang Ngamuk Gara-gara Bunga Rawa Rusak Oleh Pemotor Trail Marah Dan Sempat Acungkan Benda

Sejauh ini, Imigrasi Ngurah Rai masih mendalami keterangan dari dua WNA Rusia itu, termasuk terkait berapa lama mereka bekerja, berapa unit motor yang digunakan untuk latihan mengendarai sepeda motor, dan berapa banyak kliennya.

“Kami masih mendalami niatan mereka, karena baru ditangkap kemarin. Kami dalami untuk tahu luas cakupannya seperti apa,” kata Sandro Limbong.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler