Kasus Suap dan Gratifikasi Jual Beli Jabatan, KPK Tetapkan tujuh Orang Tersangka Baru

13 Maret 2023, 20:38 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri /Dok. Pikiran Rakyat

PRIANGANTIMURNEWS - Kasus gratifikasi terhadap jual beli jabatan masih terus terjadi.

Hal ini juga terjadi di Kabupaten Pemalang Jawa Tengah. Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo telah menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan sebesar Rp7,57 miliar.

Terkait dengan kasus jual beli jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh orang tersangka baru.

Baca Juga: Mobil Lamborghini Aventador Milik Warga Rusia Diamankan Polda Bali, Ini Penyebabnya

Hanya siapa saja para tersangka tersebut, KPK belum mengumumkan karena proses penyidikan yang masih berjalan.

"Adapun identitas tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan detilnya saat penyidikan ini dianggap telah tercukupi seluruh alat buktinya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 13 Maret 2023.

Penetapan tersangka terhadap tujuh orang tersebut kata Ali dilakukan berdasarkan fakta yang terkuak dalam persidangan terhadap terdakwa Slamet Masduki (SM).

Baca Juga: Kawah Gunung Galunggung Longsor Seluas 7 Hektar, Akibat Hujan Deras di Kabupaten Tasikmalaya

"Dari hasil persidangan perkara terdakwa Plt Sekda Pemalang nonaktif Slamet Masduki, terungkap adanya pihak-pihak lain yang juga turut memberikan suap untuk terdakwa Mukti Agung Wibowo," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp7,57 miliar.

Menurut jaksa, terdakwa Mukti Agung Wibowo menerima uang suap dalam dua kesempatan yang berbeda, yakni sebelum pejabat yang memperoleh promosi dilantik dan sesudah dilantik. Uang-uang tersebut diberikan melalui orang dekatnya, Adi Jumal Widodo.

Baca Juga: Pulang Umroh Ipeh Masih Berada Di Indonesia, Jarang Main Hp, Sedang dalam Penyembuhan, Kenapa?

Adapun empat pejabat pemberi suap yang juga diadili dalam perkara tersebut masing-masing Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.

Jaksa menyebut gratifikasi tersebut berasal dari para pejabat eselon III dan IV yang memperoleh promosi, kepala sekolah, hingga uang operasional yang berasal dari berbagai dinas.

Atas perbuatannya itu para terdakwa dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler