Ngeri! Seorang PNS di NTT Ditangkap karena Cabuli Anak Tirinya

24 Maret 2023, 06:20 WIB
Iluatrasi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh ayah tirinya di NTT /Pixabay/Ninocare/

PRIANGANTIMURNEWS - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh orang terdekat terus saja terjadi.

Kasus pencabulan anak di bawah umur kini terjadi.di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Korbannya seorang anak di bawah umur yang dicabuli oleh ayah tirinya sendiri yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Tiga Orang Diamankan karena Pakai Narkoba, Salah satunya Anggota Polisi

Atas perbuatan bejatnya itu, pelaku berinisial NMA yang juga Sekcam di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur ditangkap aparat polisi di Polres Alor, Polda NTT.

Kasat Reskrim Polres Alor Iptu James Jems Mbah telah menangkap NMA karena diduga telah mencabulo seorang anak di bawah umur yakni 16 tahun yang tak lain adalah anak tirinya sendiri.

“Yang bersangkutan sudah kami tangkap dan amankan serta statusnya sudah sebagai tersangka akibat mencabuli anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Alor Iptu James Jems Mbau dari Alor, Kamis 23 Maret 2023.

Baca Juga: Elkan Baggott Tak Sabar Ingin Bermain Bersama Jordi Amat dalam Match Day Indonesia vs Burundi

Penangkapan terhadap NMA dilakukan, pascatim melakukan penyelidikan setelah ibu dari korban melaporkan kasus tersebut kepada Polres Alor pada 21 Februari lalu.

Setelah melalui penyelidikan yang panjang tersangka kemudian ditahan oleh tim penyidik dan langsung ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Maret 2023 lalu.

Dia menambahkan bahwa tersangka ditahan berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/52/II/2023/SPKT/Poles Alor/Polda NTT, tanggal 21 Februari 2023 lalu.

“Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Alor melakukan penahanan terhadap NMA,atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” katanya.

Baca Juga: Netizen Murka! Pegawai Bea Cukai Sindir Babu dan Bacot Saat Warga Sampaikan Keluhan Soal Pajak

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka telah melakukan aksi bejatnya itu sejak 2015 lalu dan mengancam anak tirinya agar tidak melaporkan perbuatannya tersangka kepada orang lain.

“Tersangka terakhir kali mencabuli korban pada 19 Februari 2023 lalu di Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara,” ujar dia.

Karena sudah tak tahan dengan perbuatan bapak tirinya korban kemudian memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan bapak tirinya kepada ibunya. Dan baru dilaporkan pada 21 Februari.

“Kini tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tambah dia.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler