KPK Resmi Menahan Mantan Ditjen Pajak Rafael Alun, Diduga Menerima Gratifikasi

5 April 2023, 10:45 WIB
Konferensi pers KPK pada hari Senin, 3 Maret 2023. Terlihat mantan DItjen Pajak, Rafael Alun yang terjerat kasus gratifikasi sudah menggunakan rompi lapas. /instagram @official.kpk/

PRIANGANTIMURNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo dengan dugaan menerima gratifikasi.

 

Dilansir dari konferensi pers KPK yang ditampilkan di instagram @official.kpk, ayah dari Mario Dandy Satriyo telah menggunakan rompi lapas berwarna oranye.

Setelah keluar dari ruang pemeriksaan penyidik KPK, di Gedung KPK. Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan saat Senin sore, 3 Maret 2023.

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo, Ayah Pelaku Penganiayaan Anak PP GP Ansor

Rafael kemudian langsung resmi ditahan saat hari itu juga di rutan KPK di Gedung Merah Putih.

Pengumuman Rafel sebagai tersangka disampaikan oleh Ketuaa KPK langsung, Firli Bahuri.

"Sore hari ini kami sampaikan dan umumkan, tersangkanya Saudara RAT," ujarnya.

"Pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan selaku penyidik pegawai negeri sipil sejak tahun 2005," tambahnya.

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR RI, Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus korupsi KPK

Firli memaparkan Rafael Alun terbukti telah menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak, saat dirinya menjabat di Kantor Direktorat Pajak Jawa Timur 1.

 

"Di tahun 2011, RAT (Rafael Alun Trisambodo) diangkat dalam jabatan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Jawa Timur I," ungkapnya.

"Dengan jabatan tersebut, diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan," sambunya.

Perlu diketahui, bahwa dirinya memiliki sebuah usaha konsultasi pajak bagi wajib pajak yang benar-benar bermasalah.

Baca Juga: Terungkap! Mobil Rubicon yang Kerap Dipamerkan Mario Dandy, Bukan Milik Ayahnya

Juga memiliki pekerjaan lain diluar Ditjen Pajak yakni sebagai jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan.

"RAT diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT AME, yang bergerak dalam bidang konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan," tambahnya.

Firli dengan jelas menyampaikan bahwa para pengguna jasa Rafael Alun adalah orang-orang wajib pajak bermasalah.

Dijerat pasal tindak pidana pencucian uang

KPK juga turut menyita tas mewah milik istrinya. Serta jam tangan sampai uang dari berbagai negara.

"Barangnya terdiri dari ada dompet ada dua, ikat pinggang ada satu, jam tangan satu, tas 68, perhiasan 29, sepeda satu, juga ada uang dolar AS, Singapura, euro, dan juga rupiah," paparnya.

Baca Juga: Dampak Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Satriyo Dipecat dari Universitas Prasetya Mulya

Bahkan masih banyak tas serupa yang dikatakan masih terdapat 30 buah tas mewah yang terkena kasus gratifikasi.

 

"Di samping itu turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp 32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box," ujar Firli.

"Di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura dan mata uang euro," tambahnya.

Firli menyampaikan bahwa Rafael Alun akan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), dirinya menyampaikan akan menerapkan hal tersebut pada Rafael.

"Kita lekatkan TPPU itu dengan tindak pidana korupsi yang ada, karena sesungguhnya, penerapan TPPU ini menjadi penting karena sesungguhnya," ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Gratifikasi di Papua, KPK Ungkap Lukas Enembe Tolak Berobat di RSPAD dan Minta ke Singapura

"Dengan TPPU, maka kita akan dapat meningkatkan asset recovery dan dapat meningkatkan pendapatan keuangan negara," sambungnya

"Karena pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya, tapi para koruptor itu dia takut apabila dimiskinkan," tambahnya

"Jadi saya sependapat dengan rekan-rekan untuk dikenakan TPPU itu, tapi nanti kita lihat perkembangan penyidikannya," akhirinya.***


 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @official.kpk

Tags

Terkini

Terpopuler