11 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Asusila di Parimo Sulawesi Tengah

4 Juni 2023, 09:00 WIB
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho. (ANTARA/Kristina Natalia) /

PRIANGANTIMURNEWS - Sebanyak 11 orang telah ditetapkan menjadi tersangka pelaku kasus tindak asusila pada anak perempuan di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Dari 11 tersangka tersebut salah satunya adalah oknum anggota Polri. Ada juga oknum Kepala Desa.

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah resmi menetapkan 11 tersangka
pelaku kasus tindak asusila pada anak perempuan di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Baca Juga: Oknum Anggota Polri di Sulawesi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Asusila

 “Oknum Polri yang terlibat kasus ini telah dimintai keterangan. Dan, kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Polda (Kapolda) Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho di Palu, Sabtu.

 
Agus Nugroho menyebutnya  bahwa setelah menjalani proses pemeriksaan, seorang oknum anggota kepolisian berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) berinisial MKS telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Saat ini, kata dia, tersangka yang merupakan oknum polisi tersebut telah ditahan di Markas Polda (Mapolda) Sulteng.

Baca Juga: Dua Kreator Pembuat Video Asusila di Kebun Teh Dibongkar Polresta Bandung

"Malam ini langsung kami tahan, perlakuannya kita samakan dengan tersangka lain,” katanya.

Sebelumnya pada kasus tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur itu, yakni HR (43) seorang kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.

Dari 10 orang tersangka tersebut, tujuh orang diantaranya telah dilakukan penahanan, sementara tiga tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron, yakni AW, AS dan AK.

Sementara itu, korban merupakan remaja 16 tahun asal Kabupaten Poso yang menjadi korban tindak asusila dari sejumlah pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Ria Ricis Sampai Dibuat Nangis! Video Asusila Teuku Rian Tersebar Luas!? Cek Faktanya

Berdasarkan pengakuan korban, dirinya mengikuti rekannya berinisial YN bekerja di Kabupaten Parimo dan menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu pada tahun 2022 lalu saat dirinya berusia 15 tahun.
Korban mengaku mendapatkan perlakukan tak senonoh dari 11 orang pelaku, yang di antaranya oknum Kepala Desa (Kades) yang bertugas di Parimo dan oknum guru, serta terdapat keterlibatan seorang perwira, yang dilakukan pada tempat dan waktu yang berbeda-beda.

Adapun saat ini korban sedang menjalani proses pemeriksaan dan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Kota Palu.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler