Dua Kurir 75 kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi 40.000 Divonis Hukuman Mati

8 Juni 2023, 06:30 WIB
Ilustrasi sabu /

PRIANGANTIMURNEWS -Dua terdakwa  kurir sabu Syahril dan Yogi Saputra Dewa divonis hukuman mati atas perkara 75 kilogram sabu dan 40.000 pil ekstasi.

Amar putusan kepada kedua terdakwa disampaikan Majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Medan Rabu 7 Juni 2023.

Putusan hukuman mati dijatuhkan karena majelis hakim menilai kedua terdakwa  Syahril dan terdakwa Yogi Saputra Dewa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Jubir PN Jakpus Tanggapi Vonis Pemilu 2024 Ditunda: Belum Berkekuatan Hukum Tetap

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Syahril dan Yogi Saputra Dewa tersebut masing-masing dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Dahlan di Medan, Sumatera Utara.

Majelis hakim menilai terdakwa Syahril dan terdakwa Yogi Saputra Dewa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang berat melebihi lima gram yaitu 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi," urai majelis hakim..

Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan perbuatan kedua para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, telah dua kali melakukan tindak pidana serupa dan dampaknya sangat merusak generasi muda, sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan.

Baca Juga: Terjadi Kericuhan Usai Pembacaan Putusan Vonis Richard Eliezer, Ini Penyebabnya!

Putusan itu sama (conform) dengan jaksa penuntut umum JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Andalan Zalukhu terhadap kedua terdakwa dengan hukuman mati.

Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa Rointan Manullang akan mengajukan banding secepatnya.

Sedangkan rekanan kedua terdakwa, yakni Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian (berkas terpisah) divonis seumur hidup di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin (29/5). Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI.

Baca Juga: Hakim Jatuhkan Vonis Bharada E, 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Putusan ini lebih ringan dari oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.***

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler