Aniaya David Ozora, Shane Lukas Divonis Lima Tahun Penjara

7 September 2023, 21:00 WIB
Shane Lukas menghadiri sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023/. ANTARA/Aprillio Abdullah Akbar. /

PRIANGANTIMURNEWS -- Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Shane Lukas divonis hukuman penjara 5 tahun.

Amar putusan dibacakan majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 7 September 2023.

Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono mengatakan telah menjatuhkan vonis selama lima tahun penjara pada Shane.

Baca Juga: Tak Terima Ditegur, Sekelompok Anak Muda di Acara Korsel Aniaya Seorang Ayah dan Anaknya

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun penjara, " kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.

Shane didakwa penjara lima tahun karena terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan hakim selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Shane Lukas dengan pidana penjara selama lima tahun.

Baca Juga: Bojan Hodak Rombak Total! Inilah Line Up Persib Vs PSIS Semarang Tanpa Ciro Alves dan David Da Silva di Liga 1

Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan tuntutan JPU terkait pembayaran restitusi sebesar Rp120 miliar karena Shane Lukas dianggap bukan pelaku utama.

"Keadaan yang memberatkan terdakwa adalah keikutsertaan terdakwa yang turut merusak masa depan anak korban," kata Alimin.

"Sedangkan keadaan yang meringankan adalah terdakwa sempat mencegah Mario agar tidak terjadi situasi yang lebih berat," kata Hakim Ketua tersebut.

Shane terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora bersama terdakwa lainnya, Mario Dandy Satriyo, yang rencananya juga menjalani sidang vonis hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sidang AG Dilaksanakan Secara Tertutup, PN Jaksel Panggil Mario, Shane dan APA jadi Saksi

Shane Lukas dan Mario Dandy tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.21 WIB. Sidang vonis Shane Lukas dihadiri oleh Jonathan Latumahina, Ayah dari Cristalino David Ozora.

Terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, sebelumnya juga telah digelar sidang terhadap terdakwa anak AG yang dihukum 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).***

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler