Bertindak Tak Manusiawi, Dua Mahasiswa Pasangan Kekasih Terancam Hukuman 15 Tahun

9 September 2023, 20:57 WIB
Ilustrasi Penjara. /Pixabay.com/Ichigo/

PRINGANTIMURNEWS - Melakukan tindakan tak manusiawi dua mahasiswa  yang merupakan pasangan kekasih terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Ancaman itu karena dua mahasiswa itu bersekongkol  melakuan aborsi terhadap bayi dalam kandungan yang masih berusia lima bulan hasil hubungan gelap mereka.

Dua mahasiswa yang ditangkap petugas Polres Malang berinisial MKP (22) warga Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, dan LAM (22) warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Baca Juga: Aniaya David Ozora, Shane Lukas Divonis Lima Tahun Penjara

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro dalam jumpa pers di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu mengatakan bahwa tersangka MKP menawarkan obat penggugur janin kepada LAM setelah mengetahui kekasihnya tersebut hamil.

"Tersangka LAM, mengiyakan tawaran tersebut dan tersangka MKP membelikan obat penggugur kandungan," kata Wisnu.

Wisnu menjelaskan, MKP merupakan wargi Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, dan LAM, merupakan warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Keduanya merupakan mahasiswa.

Baca Juga: SADIS! Dua Mahasiswa Nekat Bunuh Bayi dalam Kandungan Usia 5 Bulan dengan Obat

Menurutnya, tersangka melakukan praktik aborsi tersebut pada 22 Agustus 2023. MKP menyerahkan obat penggugur kandungan kepada LAM, dan kemudian segera dipergunakan oleh tersangka.

"Keesokan harinya, LAM merasakan sakit pada perutnya, dan kemudian janin berusia lima bulan tersebut keluar. Proses itu dibantu tersangka MKP," katanya.

Ia menambahkan, janin yang sudah tidak bernyawa tersebut dibungkus kain berwarna putih dan dibawa oleh tersangka MKP di rumah kos rekannya bernama Hilda Diah. Namun, mengetahui perbuatan tersangka, Hilda Diah melaporkan perkara itu ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Emmanuel Macron mendukung hak untuk melakukan aborsi dalam konstitusi Prancis

"Tersangka ditangkap pada 4 Sept4ember 2023 di wilayah Kota Malang. Penangkapan dilakukan karena dua alat bukti cukup," katanya.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya juga masih melakukan pendalaman terkait obat penggugur kandungan yang diterima oleh tersangka MKP. Tersangka MKP mengaku mendapatkan obat tersebut dari salah satu rekannya.

Tersangka LAM dijerat dengan Pasal 342 KUHP Jo pasal 341 KUHP Jo 80 ayat (3) dan atau Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak.

Sementara MKP dikenakan Pasal 344 KUHP Jo pasal 343 KUHP dan atau 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak.

Keduanya terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.***


Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro (kedua kiri) pada saat menunjukkan barang bukti kasus aborsi di Mapolres Malang, Jawa Timur, Sabtu (9/9/2023). ANTARA/Vicki Febrianto/aa.

"Tersangka LAM, mengiyakan tawaran tersebut dan tersangka MKP membelikan obat penggugur kandungan,"

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler