Kok Bisa, Nara Pidana Mengendalikan Pengedaran dari Lapas? Dibongkar Polda Sumut

14 September 2023, 17:10 WIB
Dalam 1 X 24 Jam Jajaran Poldasu Ringkus 45 Orang Jaringan Peredaran Narkoba, Uang senilai Rp.1 M Lebih Disita /Polda Sumut/Marwan Lubis

PRIANGANTIMURNEWS - Sungguh kejadian aneh tapi nyata. Seorang Nara Pidana (Napi) bisa mengendalikan pengedaran narkona dari penjara?

Itulah yang terjadi di Lapas di Sumatera Utara. Orang tersebut merupakan napi yang divonis seumur hidup.

Namun jaringan pengedar narkoba yang dikendalikaj Napi tersebut ternyata bisa dibongkar Polda Sumut melalui Polresta Deli Serdang.

Baca Juga: Desa Tenjowaringin Tasikmalaya Jadi Percontohan Kampung Bebas Narkoba

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan terbongkarnya jaringan narkoba ini berawal pada Jumat (8/9) di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, dengan mengamankan tersangka RJ.

"Pada awalnya dari tangan RJ disita barang bukti berupa dua butir pil ekstasi," ujar Kapolda yang pada kesempatan itu didampingi Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji.

Hasil pengembangan, kata dia, RJ ternyata masih menyimpan narkotika di rumah kos-kosan di Jalan Ekawarni, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Setelah itu dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa sabu 2 kg, 4.250 butir pil happy five, empat bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, empat unit HP dan timbangan elektrik.

Baca Juga: Tujuh Orang Pengguna Narkoba di Kampung Boncos Diringkus Aparat Polsek Palmerah, Ini Kronologinya

"Jaringan peredaran narkotika ini dikendalikan oleh SK, napi dengan vonis seumur hidup. SK mengendalikan peredaran sabu yang diperoleh dari Tanjungbalai yang kemudian diedarkan melalui sindikat yang melibatkan RJ, I, A, dan V," ujar Agung.

Peran RJ, kata Kapolda, mengusai dua gudang di daerah Medan Johor dan Simpang Limun Medan, yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba yang diedarkan oleh A dan RJ. Sedangkan keuangan dikendalikan V dibantu I.

Kapolda mengungkapkan bahwa RJ mengedarkan narkoba ke Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhanbatu, dan Jakarta. Aset yang disita dari hasil peredaran narkoba jaringan SK adalah uang tunai senilai Rp1,015 miliar, mobil CRV, mobil Mitshubishi Lancer dan satu unit rumah.

Selain itu, kata Kapolda, Polres Asahan juga berhasil menangkap MU, penumpang kapal kayu yang datang dari Malaysia dan membawa 2 kg sabu.

Baca Juga: Bandar Narkoba Dibekuk Polres Mateng Sulbar, Buron Empat Bulan

Kemudian, pada Rabu (13/9) Polda Sumut juga bergerak bersama dengan Polres Langkat dan berhasil menangkap R, anggota jaringan Aceh dengan barang bukti sabu 4 kg yang akan dibawa ke Medan.

Kapolda mengatakan, Polres jajaran Polda Sumut dalam 24 jam terakhir juga mengamankan 45 orang yang terdiri atas tujuh orang pemakai dan 38 orang jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti sabu 4,1 kg, ganja 56,08 kg, ekstasi 103 butir, bong 15, timbangan digital 3 unit dan uang tunai Rp7,7 juta.

"Kita memiliki komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Sumatera Utara yang dituangkan dalam lima program prioritas, salah satunya narkoba musuh bersama," ujar Kapolda.

"Tindak lanjut program itu dilakukan dengan kegiatan pemberantasan narkoba yang dilakukan secara serentak di semua Polres jajaran," ujarnya.***

 

 


 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler