BPJS Kucurkan Santunan Rp142 Juta Untuk Korban Kecelakaan di Riau, Ini Penjelasannya

29 September 2023, 10:28 WIB
Ahli waris korban kecelakaan di Pangkalan Pisang Riau mendapat santunan dari BPJAMSOSTEK/antara/ /

PRIANGANTIMURNEWS - Peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan seorang pegawai dari bagian Protokol Gubernur Riau meninggal dunia dikabarkan mendapat santunan.

Kecelakaan yang terjadi di kilometer 11 Pangkalan Pisang, Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau, pada Selasa 26 September 2023 dan menyebabkan satu orang pegawai non-ASN dari Bagian Protokol Gubernur Riau, Ichfa A Zuhri meninggal dunia.

Juga diberitakan saat itu seorang fotografer Dinas Komunikasi dan Informatika Riau Novriansyah dalam keadaan kritis dan hingga saat ini masih dalam perawatan.

Baca Juga: Tabrakan Maut di Exit Tol Bawen, Polisi Menyelidiki Kepastian Penyebab Kecelakaan

Diketahui peristiwa kecelakaan itu terjadi ketika rombongan sedang dalam perjalanan pulang usai acara Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) Riau tahun 2023.

Pada peristiwa kecelakaan tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia, serta tiga orang lainnya mengalami luka-luka.

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), dikabarkan mengucurkan santunan kepada semua korban kecelakaan yang melibatkan rombongan protokol Gubernur Riau.

Baca Juga: Korban Tewas Kecelakaan Tol Bawean Semarang Bertambah Satu Orang, Diduga Rem Truk Alami Masalah Blong

Dia menjelaskan bahwa santunan yang diserahkan tersebut adalah bentuk kepedulian dari BPJAMSOSTEK.

Bentuk dari kepedulian itu adalah upaya agar dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja juga keluarganya, serta membantu perekonomian mereka.

Kepala Kantor Wilayah BPJAMSOSTEK Sumatera Barat, Riau-Kepulauan Riau, Eko Yuyulianda, mengucapkan belasungkawa dan turut prihatin atas kecelakaan yang dialami oleh para korban, dalam keteranganya atas nama manajemen BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: INNALILLAHI! Anggota Satlantas Polres Metro Jaksel Meninggal Kecelakaan saat Pengamanan KTT

Eko menegaskan ahli waris dari keluarga almarhum peserta atas nama Zuhri akan mendapatkan manfaat sebesar Rp142 juta.

Jumlah nominal tersebut terdiri atas manfaat santunan JKK meninggal dunia sebesar 48 kali gaji dari upah yang dilaporkan, dan santunan berkala sebesar Rp12 juta, dan biaya pemakaman Rp10 juta sebagai bentuk dari manfaat program JKK.

Sementara untuk korban yang mengalami luka-luka, Eko menyampaikan bahwa peserta akan mendapatkan manfaat berupa perawatan di Pusat Layananan Kecelakaan Kerja (PLKK) tanpa ada batasan biaya sampai sembuh.

Baca Juga: Yevgeny Prigozhin dan Petinggi Wagner Tewas dalam Insiden Kecelakaan Pesawat Pribadi

Jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.

Apabila peserta mengalami kecacatan, juga akan mendapatkan alat bantu (orthose) atau alat ganti (prothese), serta manfaat return to work, yakni pendampingan hingga pekerja dapat bekerja kembali.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Kota Pekanbaru, Iman Santoso Achwan, menjelaskan pihaknya terus memastikan keluarga dari seluruh peserta jaminan sosial mendapatkan kepastian haknya, baik pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah, termasuk pegawai non-ASN.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler