Seorang Pegawai Toko Mas Nekat Curi 3 Baki Berisi Emas

16 November 2023, 11:00 WIB
Satreskrim Polres Tasikmalaya Tangkap pelaku pencuri tiga baki berisi Perhiasan Mas di Toko H.Apip./Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN /

PRIANGANTIMURNEWS - Aksi nekat seorang pelaku maling tiga baki isi perhiasan emas telah berhasil ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya.

Satu orang pelaku pencuri bernama Aris Hidayat itu ternyata seorang pegawai di Toko Mas H. Apip C di Jl Raya Timur No.99 Rt. 04 Rw. 05, di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.

Seorang pelaku yang mencuri tiga baki Mas di berangkas kurang dari 1x24 jam setelah mendapat laporan, kini telah berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya

Baca Juga: Dua Orang Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polisi di Kalideres

"Dari tangan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berhasil mengamankan berbagai barang bukti,"kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Heryanto Kamis 16 November 2023.

Barang bukti berupa 20 potong perhiasan Mas jenis kalung telah diamankan sebanyak 76 potong perhiasan Mas jenis Liontin, 3 baki tempat Mas dan Tas selempang warna biru.

"Modus pelaku saat melancarkan aksinya pura pura meminjam kunci toko dengan alasan hendak mengambil Handphone miliknya yang ketinggalan didalam toko,"ujar AKBP Suhardi.

Baca Juga: Demi Ongkos Mudik, Dua Pemuda Nekat Mencuri Pakaian di Mal Tambora, Ini Kronologinya

Kemudian pelaku membuka brangkas dengan kunci yang menyatu dengan kunci toko dan mengambil 3 baki yang berisi sejumlah perhiasan Emas Kalung dan liontin.

"lalu pelaku membawa perhiasan Mas hasil pencurian dengan menyimpan dan menyembunyikan di kolong warung miliknya di daerah Gebu," katanya.

Motif pelaku terlit hutang sehingga nekad melakukan pencurian tersebut di tempat kerjanya.

Baca Juga: Gak Habis Pikir, Pria ini Mencuri Pakaian Dalam Wanita di Sebuah Kos Mahasiswi, Tak Kapok Meski Berulang Kali

Pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan dan masyarakat tentang adanya kejadian pencurian yang terjadi di Toko Mas H. APIP C.

Kmudian tim opsnal Sat Reskrim Polres Tasikmalaya kurang dari 1x24 jam pada hari Jum'at tanggal 03 November 2023 sekira Pukul 19.45 Wib telah berhasil menangkap pelaku.

Penangkapan berdasarkan hasil Penyelidikan dan penyidikan oleh tim Sat Reskrim Polres Tasikmalaya dan kini pelaku telah berhasil diamankan

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Tangkap 2 Spesialis Pencuri Mobil Pick Up

 Akibat perbuatannya pelaku di jerat pasal 362 ayat (1) KUHPidana:

Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan melawan hak diancam dengan pidana paling lama lima tahun.***

Editor: Sri Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler