Seluruh Pegawai Kemenaker Sepakat Netral di Pemilu 2024, Ini Sanksinya

1 Desember 2023, 12:50 WIB
ASN dan Non ASN di Kementerian Tenaga Kerja janji akan netral di pemilu 2024. /Instagram/@kemenaker/

 

PRIANGANTIMURNEWS - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN Kementerian Ketenagakerjaan sepakat netral. 

Netralitas dibuktikan dengan bukti menandatangani pakta integritas netralitas. Sebagai bentuk komitmen ASN menghadapi kontestasi Pemilu Presiden 2024 mendatang. 

Penandatanganan pakta integritas netralitas dilakukan secara bersamaan oleh 3.250 ASN, 2.300 Non ASN dan 191 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Baca Juga: Pemanggilan Kemenaker Cak Imin Tak Ada Motif Politis, Begini kata KPK

Kesepakatan netralitas di pemilu 2024 di lakukan secara luring dan daring, dipimpin oleh Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi di ruang Tridharma, Jakarta baru baru ini. 

"Seluruh pegawai Kemnaker harus menjaga netralitas, tidak memberi dukungan atau memihak kepada calon tertentu sehingga ikut mendukung dan memastikan adanya proses demokrasi dan pemilihan umum yang adil, bebas dan transparan, " Kata Sekjen Anwar dikutip dari Instagram @kemenaker Jumat 1 Desember 2023.

Anwar menjelaskan, sesuai UU ASN Nomor 20 tahun 2023, seluruh ASN wajib melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik serta kode perilaku ASN serta menjaga netralitas. 

Baca Juga: Kemenaker Lindungi PMI Dengan Permenaker No 4 TA 2023

Apabila ada yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka dapat dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin yang hukuman terberatnya dapat menghilangkan status ASN.

Ditambahkannya, sebagai mesin utama birokrasi, ASN harus profesional, netral dan bebas dari intervensi politik. 

Hal ini untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan secara adil, transparan, bebas intervensi politik yang tidak sehat serta tanpa memandang siapa masyarakat yang dilayani.

Baca Juga: Akibat Resesi, Kemenaker Dituntut Terbitkan Aturan ‘No Work, No Pay’

Anwar pun mengingatkan bahwa seluruh pegawai Kemnaker wajib berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial.

Sekjen Anwar berpesan agar pegawai Kemnaker hati-hati dalam berpose, memposting sesuatu, memberikan komentar, share atau bahkan memberikan 'like' atas sebuah postingan. 

Ia menilai hal tersebut dianggap tidak netral, dan dapat dijatuhi hukuman disiplin apabila mampu dibuktikan seorang ASN tidak netral.

Baca Juga: BSU Pekerja Atau Buruh 2022 Cair, Ini Kata Kemenaker

"Jangan sampai, kita semua sebagai pegawai pemerintah yang seharusnya memiliki peran dan fungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa, malah menjadi pemecah belah persatuan bangsa melalui perilaku kita baik di kehidupan kita atau pun di media sosial, katanya.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: instagram @kemenaker

Tags

Terkini

Terpopuler