Kemenaker Lindungi PMI Dengan Permenaker No 4 TA 2023

- 11 Maret 2023, 09:42 WIB
Kemenaker Ketenagakerjaan lindungi PMI melalui Permenaker Tahun 2023
Kemenaker Ketenagakerjaan lindungi PMI melalui Permenaker Tahun 2023 / Instagram @kemenaker/

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023.

Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia kepada Kadisnaker dan Mediator Hubungan Industrial.

Kepala Bidang Hubungan Industrial, dan Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja di seluruh Indonesia pada Jumat.

Baca Juga: Juventus vs Sampdoria di Serie A: Pratinjau, Jadwal, H2H, Prediksi Skor

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyebut:

Permenaker 4/2023 diterbitkan dalam rangka memberikan pelindungan sosial secara maksimal kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) mulai dari sebelum, selama, hingga sesudah bekerja.

Dirjen Putri menjelaskan, pelindungan secara maksimal kepada PMI sangat diperlukan karena PMI merupakan kelompok yang rentan terhadap berbagai risiko pelanggaran HAM.

Resiko pelanggaran HAM seperti perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, kekerasan fisik, kesewenang-wenangan, dan kejahatan atas harkat dan martabat manusia.

Baca Juga: Inilah 9 Pemain Incaran Manchester United di Bursa Transfer Musim Panas Nanti

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: instagram @kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x