Selain itu, PMI juga berisiko gagal ditempatkan, penempatan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja, mengalami PHK sepihak, kecelakaan saat bekerja yang dapat menyebabkan terjadinya kecacatan, hingga mengalami kematian.
Risiko-risiko tersebut akan semakin kompleks apabila PMI berangkat ke Negara tujuan penempatan tidak melalui prosedur yang berlaku.
Dirjen Putri menyebut, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah kepesertaan PMI sampai dengan Februari 2023 sebanyak 354.995 orang.
Dari 354.995 orang dengan daerah asal terbanyak, yaitu Provinsi Jawa Tengah sebanyak 66.811 orang.
Baca Juga: Newcastle United vs Wolverhampton Wanderers di Liga Inggris: Pratinjau, Jadwal, H2H, Prediksi Skor
Negara yang paling banyak menjadi tujuan penempatan PMI yaitu Taiwan sebanyak 138.893 orang, sedangkan jenis bidang pekerjaan yang paling banyak adalah caregiver sebanyak 83.151 orang.
"Data tersebut menunjukkan banyaknya PMI yang harus mendapatkan pelindungan sosial, baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya," kata, Dirjen Putri.
Permenaker 4/2023 terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018.***