Tim Penyidik Polda Metro Belum Menahan Firli Bahuri, Ini Respon IPW

3 Desember 2023, 20:00 WIB
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. PMJ/Tribata Banten. /

PRIANGANTIMURNEWS - Penyidik ​​Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan SYL.

Namun anehnya sampai saat ini tim penyidik ​​Polda Metro Jaya belum menahan Firli Bahuri.

Belum ditahannya Firli tersebut menimbulkan banyak tanggapan. Salah satunya dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Bungkam di Bareskrim, Rahasia Kasus Pemerasan Firli Bahuri Terkuak!

Menurut Sugeng Teguh Santoso perihal belum dilakukannya disingkirkan terhadap Firli Bahuri yang sudah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Menahan atau tidak menggunakan upaya yang terpaksa dipilih merupakan pertimbangan dari penyidik, sehingga kalau belum ditahan yaitu adalah tanggung jawab penyidik,” ujar Sugeng dalam keterangannya, Sabtu 2 Desember 2023.

“Artinya penyidik ​​​​masih melihat belum ada kebutuhan,” lanjutnya.

Baca Juga: Polda Metro Periksa 30 Saksi Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka

Sugeng menyebutkan apabila KPK atau Kejaksaan sedang melakukan penanganan perkara korupsi dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh KUHAP, segera diselesaikan sehingga perkara dapat diselesaikan pemberkasan dengan cepat.

“Kalau ditahan kan Polda jadi juga terdorong untuk segera menyelesaikan kasus tersebut dengan cepat atau istilahnya sudah harus P21,” ucapnya.

Kendati demikian Sugeng menilai belum ditahannya Firli Bahuri dalam kasus tersebut bukan sebuah kesan yang bertele-tele dari Polisi dalam menangani kasus tersebut, karena perlunya hati-hatinya dalam proses penanganannya.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Firli Bahuri Dipaksakan, Ini Penjelasan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya

“Bukan bertele-tele, tetapi Polda mengupayakan kasusnya kuat karena kasus ini sangat istimewa dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia,” ucapnya.

“Baru pertama kali ini seorang ketua KPK kena kasus korupsi pemerasan. Sebelumnya tidak ada. Jadi prinsip kehati-hatian/pruden diterapkan oleh Polda,” tandasnya.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news

Tags

Terkini

Terpopuler