Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Minta Perusahaan Berikan THR

26 Maret 2024, 14:07 WIB
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya ungkap setiap perusahaan wajib berikan THR kepada pekerja atau buruhnya./Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN /

PRIANGANTIMURNEWS - Memasuki Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah bagi umat muslim adalah momen yang sangat bahagia, terutama bagi kaum para buruh dan pekerja. 

Dimana momen kebahagiaan kaum para buruh dan pekerja memiliki harapan besar dari masing masing perusahaannya untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Idul Fitri 1445 Hijriah.

Tentunya pemberian THR menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan terutama bagi perusahaan besar, hal itu merujuk terhadap peraturan yang berlaku. 

Baca Juga: Netty Prasetiyani Meminta Sebut Pemberian THR ke Driver Ojol Tidak Berhenti di Imbauan

Untuk memastikan kewajiban perusahan melaksanakan kewajiban nya memberikan THR kepada para karyawannya. 

Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya mengaku telah melakukan monitoring sebagai sempel datang dan komunikasi ke 4 perusahan besar di Kota Tasikmalaya. 

Hal tersebut di ungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya,H.Murjani, SE saat ditemui di Ruangan Komisi IV Selasa 26 Maret 2024.

Baca Juga: Sanksi Bagi Perusahaan Tidak Bayar THR Karyawan, Harus Diberikan Maksimal H -7 Idul Fitri

"Berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah dua hari ini kita telah melakukan kunjungan dan komunikasi langsung dengan beberapa perusahaan besar di Kota Tasikmalaya,"ujar Murjani. 

Hasil dari kunjungan dan komunikasi sempel dengan 4 perusahan besar. Mereka berjanji H-14 THR akan segera diberikan kepada karyawannya. 

Bahkan dari sejumlah perusahaan sudah ada salah satu perusahaan Tgl 22 sudah memberikan kewajiban THR kepada karyawannya melalui transfer ke rekening karyawan sebagai penerima THR. 

Baca Juga: Menku dan MenPANRB Beberkan Besaran Penerima Gaji 13 dan THR Idul Fitri 1445 H

"Sudah saya pastikan ke setiap perusahaan untuk memberikan THR minimal 1 bulan atau satu kali gaji," ujar Murjani. 

"Pemberian THR itu merupakan kewajiban perusahaan untuk karyawanya itu sendiri,"ujar, H. Murjani. 

Murjani juga meminta kepada seluruh prusahaan kecil baik yang mempekerjakan satu dua orang atau lebih harus memberikan THR. 

Perusahaan tempat pencucian mobil, toko dan lainnya meminta agar tetap memberikan THR kepada karyawannya sesuai dengan kesepakatan gaji yang diberikan. 

Baca Juga: Asikk, THR 2024 untuk ASN, TNI dan Polri Bakal Cair 100 Persen, Plus Gaji-13 , Berikut Jadwal Pencairannya

"Perusahan apa pun yang mempekerjakan orang, baik tempat cuci mobil atau toko harus memberikan THR kepada pegawainya," ujarnya. 

 Menurutnya, pemberian THR itu sebagai bentuk penghargaan kepada pegawai dimana mereka bekerja," ujarnya.***

Editor: Sri Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler