Cegah Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, Kemenag Kabupaten Pangandaran Lakukan Hal ini!

26 Maret 2024, 17:00 WIB
Kegiatan sosialisasi metigasi pencegahan terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual di satuan pendidikan yang telah dilaksanakan oleh Kemenag Kabupaten Pangandaran pada Senin, 26 Maret 2024/pangandaran.kemenag.go.id /

PRIANGANTIMURNEWS - Berbicara mengenai kekerasan seksual di Indonesia dari waktu ke waktu semakin meresahkan.

Perlakuan kekerasan dan pelecehan seksual kini tidak memandang usia, pekerjaan, tempat dan gender. Kekerasan dan pelecehan seksual sering kali terjadi di lingkungan pendidikan atau bahkan di lingkungan keagamaan yang mungkin selama ini merupakan ruang aman terjadinya tindakan pengecut tersebut.

Terkait hal tersebut dan sebagian upaya mencegah terjadinya kekerasan seksual di satuan pendidikan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran telah melaksanakan mitigasi layanan pendidikan Islam.

Baca Juga: Isi Bulan Penuh Berkah, Kantor Kemenag Kabupaten Pangandaran Luncurkan Program 'Khazanah Ramadhan'

Kegiatan sosialisasi mitigasi pencegahan terjadinya kekerasan seksual di ranah pendidikan ini dilaksanakan pada Senin, 26 Maret 2024 di Pesantren Sabilil Muttaqien (PSM).

Dilansir priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari halaman resmi pangandaran.kemenag.go.id, dalam kegiatan yang diikuti oleh 65 orang dari MTs dan MA di lingkungan PSM ini, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kabupaten Pangandaran, H. Nana Supriatna mengatakan bahwa perilaku kekerasan seksual ada beberapa kategori.

Menurut Komnas Perempuan, pengertian kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang dan tindakan lainnya terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang dan fungsi reproduksi secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang tanpa persetujuan.

Baca Juga: Melakukan Pelecehan Seksual Pegawai Perempuan, Rektor UP Dilaporkan Polisi

“Sedangkan pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun nonfisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban," kata Nana Supriatna.

"Tindakan dimaksud seperti siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan/sentuhan, gerakan/isyarat bersifat seksual, dan seterusnya,” lanjutnya.

H. Nana Supriatna juga menambahkan bahwa tujuan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan antara lain melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan di satuan pendidikan tanpa kekerasan seksual, menjamin tidak terulangnya kekerasan seksual, mencegah dan menangani segala bentuk kekerasan seksual.

Baca Juga: Oknum TNI Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Sesama Jenis

"Oleh karenanya, setiap satuan pendidikan di Kementerian Agama wajib melaksanakan sosialisasi (kampanye, penyampaian informasi), pembelajaran (pengembangan kurikulum dan pembelajaran, pembuatan modul/buku, penyelenggaraan pelatihan kajian-halakah)," papar Nana Supriatna.

"Penguatan tata kelola (penyusunan SOP, penyediaan sarpras, kerjasama instansi), penguatan budaya (pengenalan lingkungan, peduli pencegahan kekerasan seksual, pengembangan jejaring komunikasi) dan koordinasi dengan lembaga/kementerian, pemda, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, orang tua/keluarga,” pungkasnya.

Kekerasan dan pelecehan seksual di Indonesia sudah masuk ke situasi darurat. Kantor Kemenag Kabupaten Pangandaran dengan gerak cepat mengantisipasi agar perbuatan tersebut tidak terjadi dalam lingkungannya.

Baca Juga: Dua Pasangan Pesta Seks di Hotel Diringkus Polisi, Ditemukan Alat Kontrasepsi dan Alat Bantu

Kekerasan dan pelecehan seksual yang tidak mengenal tempat dan pelaku bisa terjadi dimana saja. Semoga satuan pendidikan yang berada di lingkungan Kemenag Kabupaten Pangandaran khususnya bisa 'terbebas' dari aksi pelaku kekerasan dan pelecehan seksual.

Jika hal ini terjadi, sudah barang tentu akan menodai maruah mulia Kemenag Kabupaten Pangandaran. Jangan biarkan pelaku kekerasan dan pelecehan seksual bebas beraktivitas di lingkungan Kemenag Kabupaten Pangandaran. Pelaku kekerasan dan pelecehan seksual harus dikikis habis.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: pangandaran.kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler