Kurikulum Merdeka Jadi Program Studi Nasional, Ditetapkan Kemendikbud Ristek Maret 2024

28 Maret 2024, 17:19 WIB
Kemendikbud Ristek segera meluncurkan pengesahan Kurikulum Merdeka menjadi Kurikulum Nasional yang ditargetkan diadakan pada Maret 2024/ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU/pri /

PRIANGANTIMURNEWS - Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) sudah tetapkan Kurikulum Merdeka menjadi kurikulum nasional dari Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 yang berkaitan dengan Kurikulum untuk Pendidikan pada Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, serta Pendidikan Menengah.

"Kurikulum Merdeka dengan resmi menjadi landasan utama dan struktur kurikulum yang berlaku bagi semua lembaga pendidikan di seluruh wilayah Indonesia setelah diterbitkannya Permendikbud Ristek ini," ujar Anindito Aditomo, Kepala BSKAP (Badan Standar Kurikulum Asesmen Pendidikan), di Gedung A Kemendikbud Ristek, Jakarta, hari Rabu, 27 Maret 2024.

Aditomo mengatakan, bahwa pemerintah sudah memperkenalkan Kurikulum Merdeka pada lembaga pendidikan sejak empat tahun yang lalu, namun pada saat itu belum dijadikan sebagai kurikulum yang wajib diterapkan oleh lembaga pendidikan.

Baca Juga: Anggaran Perlindungan Sosial Tidak Melulu Dari Kemensos, Diantaranya Ada Melalui Kemendikbud Ristek

Meskipun belum jadi kurikulum yang wajib saat itu, ternyata Kurikulum Merdeka telah diterapkan lebih dari 300 ribu dan sekitar 80 persen dari total lembaga pendidikan di Indonesia selama empat tahun terakhir.

Dengan diterbitkannya Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 ini, adalah langkah pemerintah untuk memberikan kejelasan mengenai arah kebijakan terkait kurikulum dan proses pembelajaran.

Aditomo mencatat bahwa sekitar 20 persen dari unit-unit pendidikan yang masih belum mengadopsi Kurikulum Merdeka akan diberikan jangka waktu beberapa tahun untuk beradaptasi dengan kurikulum nasional yang baru ini.

Baca Juga: PIP Kemendikbud Harus Digunakan dengan Bijak Sesuai Peruntukannya

Lebih detailnya, masa transisi akan berlangsung selama dua tahun untuk wilayah-wilayah di luar daerah terpencil, terbelakang, dan terdepan (3T), dengan paling lambat sampai 2026-2027 buat mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.

Sementara itu, masa transisi akan berlangsung sekitar tiga tahun untuk daerah-daerah 3T, dengan batas akhir paling lambat pada tahun ajaran 2027-2028 untuk menerapkan Kurikulum Merdeka.

Iwan Syahril, Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak di Usia Dini, Pendidikan Dasar, serta Menengah di Kemendikbud Ristek, mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan dukungan dalam menerapkan Kurikulum Merdeka, terutama dalam membantu sekolah dengan guru di berbagai komunitas belajar.

Baca Juga: Soal-Soal AKM dapat Dipelajari, Kemendikbud sudah Sediakan

Dia mengatakan, "Ini menjadi dorongan bagi pemda untuk mempercepat penerapan Kurikulum Merdeka di seluruh sekolah. Pemda juga bisa berkolaborasi satu sama lain."

Nunuk Suryani, Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan di Kemendikbud Ristek, mengatakan bahwa pihaknya sedang mendorong kepala sekolah untuk siap dalam menerapkan Kurikulum Merdeka pada Unit Pelaksana Teknis (UPT).

"Kami menggunakan UPT untuk memberikan dukungan kepada kepala sekolah pada komisi belajar supaya mereka lebih siap. Ini lebih ke arah pendampingan terhadap kepala sekolah," katanya.

Baca Juga: Mahasiswa Tidak Dapat Jatah Prakerja, Cara Daftar Bantuan UKT Kemendikbud Ristek

Kiki Yuliati, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi di Kemendikbud Ristek, menambahkan bahwa Kurikulum Merdeka akan mempermudah pendidikan vokasional karena memberikan fleksibilitas kepada sekolah untuk menyusun pembelajaran sesuai kebutuhan industri mitra.

"Kurikulum Merdeka memudahkan sekolah dan guru dalam menyesuaikan pembelajaran dengan kebutuhan industri mitra. Ini memungkinkan untuk mendengarkan dan mengadopsi kebutuhan industri yang dilayani," ujarnya.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler