Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pengancaman dan Pemerasan terhadap Ria Ricis di Jakarta Timur

11 Juni 2024, 17:22 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat di temui di Jakarta, Selasa 11 Juni 2024, ungkap telah berhasil menangkap tersangka pengancaman terhadap Ria Ricis/ANTARA/Ilham Kausar /

PRIANGANTIMURNEWS - Metro Jaya sudah menangkap seorang pria yang diduga mengancam dan memeras selebriti Ria Yunita, yang lebih dikenal sebagai Ria Ricis.

"Pada hari Senin, 10 Juni 2024, sekitar pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil menangkap tersangka AP (29) di tempat tinggalnya di Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur,"ungkap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, di Jakarta pada Selasa, 11 Juni 2024.

Dia menambahkan bahwa tersangka AP kini sudah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Gegara Masalah Rumah Tangga, Ria Ricis dan Teuku Ryan Bercerai

"Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya guna penyelidikan lebih mendalam terkait dugaan tindak pidana ini,"jelasnya.

Selain menetapkan AP sebagai tersangka, pihak kepolisian juga telah menyita beberapa barang bukti, termasuk satu unit ponsel dan dua kartu SIM.

"Tersangka AP melakukan ancaman melalui 2 nomor kartu SIM menggunakan satu unit ponsel,"tambahnya.

Ade Safri menyatakan bahwa tersangka dikenakan pasal-pasal terkait tindak pidana pengancaman melalui media elektronik serta akses ilegal terhadap sistem elektronik milik orang lain.

Baca Juga: BIKIN KAGET! Ria Ricis Resmi Gugat Cerai Teuku Ryan

Yang sesuai dengan Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun dengan denda hingga Rp2 miliar,"ujar Ade Safri.

Sebelumnya, Ria Ricis melaporkan ancaman dan pemerasan yang diterimanya melalui media sosial ke Polda Metro Jaya.

"Hari ini saya menjalani pemeriksaan lanjutan terkait pemerasan dan ancaman yang menggunakan data pribadi saya.

Baca Juga: Menggugat Cerai! Ria Ricis Tuntut Hak Asuh dan Nafakah Anak pada Teuku Ryan

Saya merasa sangat dirugikan dan terancam,"ujarnya ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 10 Juni 2024.

Tetapi, Ria Ricis tidak mengungkapkan secara rinci bentuk ancaman tersebut. Dia hanya menambahkan bahwa bukan hanya dirinya yang diancam, tetapi juga beberapa orang terdekatnya.

"Keluarga saya, bahkan orang-orang terdekat, juga ikut terkena dampaknya. Saya minta tim penyidik Siber dari Polda Metro Jaya dapat menemukan dan menangkap pelaku,"tutupnya.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler