PRIANGANTIMURNEWS - Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) nonPNS mulai disalurkan.
Bantuan ini sudah mulai disalurkan kepada PTK nonPNS baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri.
Demikian kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Abdul Kahar di Jakarta, Selasa 24 November 2020.
Baca Juga: Nyawah Jadi Tontonan Yang Menjadi Tuntunan
Menurut Abdul Kahar, seperti dikutip priangantimurnews.com dari antaranews.com, bantuan ini diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp3,6 triliun.
Dia menjelaskan BSU tersebut diberikan kepada PTK baik di jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun di perguruan tinggi.
Kahar menyebut dampak pandemi COVID-19 tidak hanya dirasakan pelaku usaha maupun pekerja tetapi juga guru honorer.
Baca Juga: Terjadi Klaster Keluarga Pedagang Pasar, Dua Orang Positif Covid-19
Besaran BSU tersebut yakni Rp1.800.000 yang diberikan sebanyak satu kali.
Sasaran yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut berstatus nonPNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.