MA Tolak Permohonan Pemakzulan Bupati Jember

- 9 Desember 2020, 07:00 WIB
Bupati Jember Faida
Bupati Jember Faida /antara/

PRIANGAN TIMUR NEWS- Mahkamah Agung menolak permohonan hak uji pendapat DPRD setempat untuk memakzulkan Bupati Jember Faida.

Menyikapi hal itu, Bupati Jember Faida mengaku bersyukur karena Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan pemakzulan dirinya.

"Alhamdulillah dugaan korupsi dan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan yang selama ini dituduhkan DPRD Jember ditolak Mahkamah Agung," katanya dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip priangantimur news dari antara di Jember, Selasa malam 8 Desember 2020.

Baca Juga: Harga Daging Ayam Broiler Melonjak

Ia menilai tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama mengemban amanah rakyat Jember juga tidak terbukti dan ditolak oleh MA.

"Alhamdulillah, di negeri ini keadilan masih bisa diperjuangkan dan hukum bisa ditegakkan. Terima kasih kepada Ketua MA dan para hakim yang menegakkan kebenaran," tuturnya.

Faida mengatakan sepanjang masih bersama rakyat dan memperjuangkan rakyat, Allah SWT akan menolong dan semata-mata pihaknya berharap ridho Allah.

Baca Juga: Jelang Pilkada Pangandaran 2020, Ribuan Lembar Surat Suara Dimusnahkan

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah melalui telepon, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengaku belum menerima amar salinan putusan penolakan usulan pemakzulan dari Mahkamah Agung, sehingga tidak bisa berkomentar banyak.

"Saya tidak tahu apa penyebab ditolak hak menyatakan pendapat itu oleh MA, apakah dari aspek materialnya atau sistematika. Saya masih belum tahu," katanya.

Halaman:

Editor: Ahmad Ramadan

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah