PRIANGANTIMUR NEWS - Bantuan PKH Modal Kerja Rp3,5 juta akan diluncurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Bantuan modal Rp3,7 juta dari Pemerintah disalurkan melalui Kementerian Sosial dengan tujuan memberdayakan masyarakat agar nantinya tidak terus bergantung pada pemerintah.
Kementerian Sosial menyampaikan bahwa tidak semua masyarakat dengan pendapatan rendah bisa mendapatkan bantuan usaha dari Kementerian Sosial.
Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Akan Melakukan Pembatasan Pergerakan 11-25 Januari 2021
Bantuan modal pemerintah Rp3,5 juta pada setiap penerima manfaat dari program keluarga harapan (PKH).
Bantuan modal tersebut nantinya akan disalurkan dengan target yang lebih spesifik yaitu hanya diberikan kepada KPM PKH Graduasi atau Lulusan PKH yang memiliki rintisan usaha.
Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan modal kewirausahaan sosial KPM PKH, yakni:
Baca Juga: Fakultas Keperawatan Unpad Selenggarakan Praktikum Lapangan Keperawatan Medikal Bedah Secara Daring
1. Warga miskin atau rentan miskin.
2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi.
3. Memiliki usaha.