Akta Kematian 53 Korban Jatuhnya Pesawat SJ-182 Telah Dibuatkan Dukcapil

- 26 Januari 2021, 21:26 WIB
Dirjen Dukcapil  Zudan Arif Fakruloh
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakruloh /Instagram zudanarifofficial/
PRIANGANTIMURNEWS- Sebanyak 53 Akta Kematian korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 telah dibuatkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
 
Zudan Arif Fakrulloh Dirjen Dukcapil mengatakan bahwa ada 45 dari 53 akta kematian sudah diberikan kepada keluarga, sisanya delapan lagi menunggu pihak keluarga.
 
"Sebanyak 45 akta kematian sudah diserahkan kepada keluarganya di berbagai daerah di Indonesia; dan masih ada delapan dokumen yang belum diserahkan, sembari menunggu kesiapan keluarga korban," kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
 
 
Sebagaimana dilansir Priangan Timur News dari antara, 'Dukcapil terbitkan akta kematian 53 korban SJ-182' Selasa, 26 Januari 2021.
 
Zudan juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik dengan Tim Disaster Victim Identification (DVI) Kepolisian RI dalam verifikasi dan identifikasi korban Sriwijaya Air SJ-182.
 
Dukcapil telah memberikan akses seluas-luasnya kepada Polri agar identifikasi sidik jari korban bisa dengan mudah dicocokkan dengan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pusat data.
 
"Kami mendukung penuh Tim DVI Polri dalam mengidentifikasi korban Sriwijaya Air SJ-182. Hasilnya, 40 korban teridentifikasi dari sampel DNA dan 13 korban lainnya teridentifikasi lewat sidik jari," tukasnya.
 
 
Selanjutnya, Zudan mengatakan pihaknya juga akan mempermudah penerbitan data kependudukan bagi keluarga korban Sriwijaya Air SJ-182 terkait pembaruan data, seperti Kartu Keluarga (KK) baru, KTP elektronik bagi suami atau istri yang ditinggalkan.
 
Penerbitan dokumen kependudukan tersebut akan dilakukan dengan cepat dan tanpa dipungut biaya. Keluarga korban tidak perlu mengurus sendiri karena akan dibantu oleh jajaran Dukcapil kabupaten-kota sesuai alamat KTP elektronik atau KK korban, tutur-nya.
 
"Kami ingin memberikan pelayanan terbaik. Sehingga, setelah korban teridentifikasi, maka Dinas Dukcapil daerah segera menerbitkan dokumen kependudukan seperti akta kematian, KTP elektronik dan KK," ujarnya.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x