Terminal Pangandaran Pindah ke Cijulang. Perlu Ada Pengalihan Aset Tanah

- 26 Januari 2021, 19:46 WIB
Dari kiri, Kadis Perhubungan Kab Pangandaran Drs. Trisno bersama Kepala UPTD P3LLAJ Dinas Perhubungan Jabar Mohammad Dani Fulton di terminal Pangandaran, Senin, 25 Januari 2021.
Dari kiri, Kadis Perhubungan Kab Pangandaran Drs. Trisno bersama Kepala UPTD P3LLAJ Dinas Perhubungan Jabar Mohammad Dani Fulton di terminal Pangandaran, Senin, 25 Januari 2021. /Priangantimurnews PRMN/AGUS/
PRIANGANTIMURNEWS- Dalam rencana pengembangan pasar Pananjung Pangandaran, terminal Pangandaran akan dipindahkan ke Cijulang.
 
Kini proses pengalihan aset berupa tanah tengah dipersiapkan antara Pemerintah Kabupaten Pangandaran dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
 
Kepala UPTD P3LLAJ Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Mohammad Dani Fulton mengatakan, bahwa Bupati Pangandaran (Jeje Wiradinata) menghendaki bahwa terminal tipe B ini akan dijadikan ruang terbuka mesjid agung dan pengembangan pasar Pananjung, sehingga terminal diminta untuk dipindahkan ke Cijulang.
 
 
"Kemarin sudah dibicarakan antara pak Bupati dan Kadis Perhubungan Jawa Barat, Bappeda, Bina Marga dan DPKAD di Bandung," ungkap Fulton, Senin, 25 Januari 2021.
 
Pada prinsipnya, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat tidak berkeberatan soal pemindahan terminal Pangandaran ke Cijulang.
 
"Hanya saja secara administrasi, harus ada pengalihan aset tanah nya terlebih dahulu, nanti baru diminta lagi itu silahkan," ujar Fulton.
 
 
Lalu kata Fulton, pihaknya akan melakukan kajian di lokasi bakal terminal di Cijulang.
 
"Kalau di Cijulang nanti rencananya 3 sampai 4 hektaran luasnya," kata Fulton.
 
Dia juga mengatakan, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat memiliki program tahunan berupa revitalisasi untuk 2 terminal yang ada di Jawa Barat.
 
"Tahun 2021, revitalisasi dilakukan di terminal Cikarang dan di Ciledug. Mudah-mudahan tahun 2022 diharapkan bisa dilakukan di wilayah selatan Jawa Barat yakni di Pangandaran dan Sukabumi," ujarnya.
 
 
Ditempat yang sama Kepala Dinas Perhubungan Trisno menambahkan, meskipun terminal Pangandaran dipindahkan, namun fungsi terminal tetap ada.
 
"Nanti di sebelah utara dan selatan ada selter bus untuk menaikan dan menurunkan penumpang dari angkutan umum," ujar Trisno.
 
Kata Trisno, rencana pemindahan terminal sudah di bahas antara pemerintah daerah dengan Provinsi Jawa Barat.
 
Namun kata Trisno, untuk pemindahan terminal ini harus melalui mekanisme, karena baru bangunan gedung dan 13 pegawai Perhubungan saja yang sudah diserahkan ke provinsi oleh Pemda, sementara untuk tanah di terminal yang luasnya 7.000 meter persegi itu belum diserahkan ke provinsi.
 
Karena kata Trisno, menurut Undang-undang Nomor  23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 9 th 2015 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa aset tanah harus diserahkan terlebih dahulu.
 
 
"Makanya aset tanah di terminal Pangandaran akan kita serahkan dulu ke provinsi nanti kita membuat permohonan lagi agar aset tanah itu jadi milik Pemda Pangandaran," ujar Trisno.
 
Begitu juga dengan tanah yang bakal dijadikan teminal Cijulang kata dia, statusnya merupakan tanah milik negara yang juga harus diserahkan pemda ke provinsi.***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x