Baca Juga: Jokowi: Pemda Harus Bangun Ekonomi Sepanjang Tol Kayu Agung-Palembang
· Penyandang disabilitas berat yang berhak menerima bansos PKH adalah mereka yang menyandang disabilitas fisik atau mental dan maksimal 1 orang per Kartu Keluarga (KK).
Kemensos menegaskan bahwa bansos PKH hanya diperuntukkan untuk golongan dan kriteria yang disebutkan di atas. Di luar kriteria dan golongan tersebut, bansos PKH tidak akan dikucurkan oleh pihak Kemensos.***