Mau Dapat Bansos PKH, Ini Empat Golongan dan Kriteria Penerima yang Ditetapkan Kemensos

- 27 Januari 2021, 06:20 WIB
ILUSTRASI peneriman bansos PKH dari pemerintah.
ILUSTRASI peneriman bansos PKH dari pemerintah. /PIXABAY/Peggy_Marco

· Ibu hamil mendapatkan bansos PKH sebesar Rp3 juta per tahun.

· Anak usia dini mendapatkan bansos PKH sebesar Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Kementerian BUMN MoU dengan BPKP Tingkatkan Akuntabilitas Mencegah Korupsi

· Penyandang disabilitas mendapatkan bansos PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun.

· Lanjut usia (lansia) atau yang sudah berusia 70 tahun ke atas mendapatkan bansos PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun.

· Pelajar SD/ MI sederajat yang menerima bansos PKH adalah mereka yang berusia antara 6 – 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi: Sidang Sengketa Pilkada Tidak Semua Dilakukan Secara Daring

· Pelajar SMP/ MTs sederajat yang menerima bansos PKH adalah mereka yang berusia antara 6 – 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

· Pelajar SMA/ MA sederajat yang menerima bansos PKH adalah mereka yang berusia antara 6 – 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

· Lanjut usia (lansia) yang berhak menerima bansos PKH adalah mereka yang berusia di atas 70 tahun dan maksimal 1 orang per Kartu Keluarga (KK).

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x