· Ibu hamil mendapatkan bansos PKH sebesar Rp3 juta per tahun.
· Anak usia dini mendapatkan bansos PKH sebesar Rp3 juta per tahun.
Baca Juga: Kementerian BUMN MoU dengan BPKP Tingkatkan Akuntabilitas Mencegah Korupsi
· Penyandang disabilitas mendapatkan bansos PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun.
· Lanjut usia (lansia) atau yang sudah berusia 70 tahun ke atas mendapatkan bansos PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun.
· Pelajar SD/ MI sederajat yang menerima bansos PKH adalah mereka yang berusia antara 6 – 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi: Sidang Sengketa Pilkada Tidak Semua Dilakukan Secara Daring
· Pelajar SMP/ MTs sederajat yang menerima bansos PKH adalah mereka yang berusia antara 6 – 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
· Pelajar SMA/ MA sederajat yang menerima bansos PKH adalah mereka yang berusia antara 6 – 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
· Lanjut usia (lansia) yang berhak menerima bansos PKH adalah mereka yang berusia di atas 70 tahun dan maksimal 1 orang per Kartu Keluarga (KK).