Presiden Luncurkan Gerakan Transformasi Pelaksanaan Wakaf

- 27 Januari 2021, 12:31 WIB
Presiden Jokowi Serukan Langkah Luar Biasa Besar untuk Hadapi Perubahan Iklik
Presiden Jokowi Serukan Langkah Luar Biasa Besar untuk Hadapi Perubahan Iklik /Twitter/@setkabgoid/

PRIANGANTIMURNEWS - Presiden Joko Widodo meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) sebagai transformasi pelaksanaan wakaf yang lebih luas, modern, transparan, dan profesional.

Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang itu digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 Januari 2021, yang diikuti sejumlah undangan yang menyaksikan secara virtual.

Presiden yang juga sebagai Ketua Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dalam pidatonya menjelaskan, bahwa pemerintah terus berupaya mencari jalan untuk mengurangi ketimpangan sosial dan mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh pelosok Tanah Air.

Baca Juga: Menkeu: Brand Ekonomi Syariah Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Syariah

Salah satu upaya tersebut adalah melalui pengembangan dan pengelolaan lembaga keuangan syariah. "Salah satu langkah terobosan yang perlu kita pikirkan adalah pengembangan lembaga keuangan syariah yang dikelola berdasarkan sistem wakaf. Potensi wakaf di Indonesia sangat besar, baik wakaf benda tidak bergerak maupun benda bergerak termasuk wakaf dalam bentuk uang," terangnya.

Potensi wakaf tersebut, jelas Presiden, di Indonesia terbilang sangat besar. Berdasarkan data, potensi aset wakaf per tahunnya mencapai Rp2.000 triliun di mana potensi dalam bentuk wakaf uang dapat menembus angka Rp188 triliun.

Menurutnya, sudah sejak lama umat Islam di Indonesia mempraktikkan wakaf dalam kehidupan sehari-hari. Namun potensi wakaf itu masih belum termanfaatkan dengan baik. Selain itu, pemanfaatan wakaf masih lebih banyak ditujukan di bidang sosial peribadatan seperti pembangunan masjid, madrasah, dan makam.

Baca Juga: Presiden: Tingkat Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah di Indonesia Rendah

Perluasan wakaf sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf di mana harta benda wakaf diperluas tidak hanya pada benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, tapi juga meliputi harta bergerak seperti uang, kendaraan, mesin, hingga surat berharga syariah.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x