Pemerintah Memangkas Cuti Bersama 2021, dari 7 Hari Jadi 2 Hari

- 23 Februari 2021, 22:19 WIB
ilustrasi cuti bersama
ilustrasi cuti bersama /Pikiran Rakyat/

PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah memangkas cuti bersama tahun 2021 ini. Setelah dilakukan peninjauan kembali Surat Keputusan Bersama (SKB), cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja.

Peninjauan kembali itu telah disepakati dan tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Kesepakatan diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dan dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.

Baca Juga: Tetap Bugar dengan Olahraga Selama Work From Home

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ungkap Menko PMK dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Muhadjir Effendy seperti dikutip Priangantimurnews dari kemenkopmk.go.id, Senin 22 Februari 2021.

Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret: Cuti Bersama peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama peringatan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember: Cuti Bersama peringatan Hari Raya Natal 2021.

Baca Juga: Dua Kali Menang Liga Premier, Beginilah Cara Guardiola Tanamkan Mental Juara Manchester City

Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam peringatan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam peringatan Hari Raya Natal 2021. Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.***

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x