PRIANGANTIMURNEWS - Perizinan pertambangan rencananya akan dialihkan ke pemerintah pusat.
Menanggapi rencana pengalihan izin pertambangan ke pusat, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum merasa keberatan.
Wagub meminta pemerintah pusat untuk mengkaji kembali kebijakan peralihan kewenangan izin pertambangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Baca Juga: Berita Hoaks Pasca Gempa Sulbar Menghambat Pemulihan
Menurut Uu, peralihan izin tersebut akan menyulitkan pengusaha untuk membuat izin. Selain itu, masyarakat terdampak pertambangan pun akan sulit melakukan pelaporan.
"Menyikapi masalah kewenangan tentang yang sekarang diambil lagi oleh pusat. Menurut kami ini akan semakin menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan legalitas (usaha pertambangan)," kata Uu pada tim Humas Jabar di Kota Bandung, Selasa (19/1/2021).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara mengeluarkan dua surat bernomor 1481/30.01/DJB/2020 perihal Kewenangan Pertambangan Minerba dan 1482/30.01/DJB/2020 perihal Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Sub Sektor Mineral dan Batu Bara.
Baca Juga: Mensos RI Tri Rismaharini Pantau Langsung Akibat Erupsi Gunung Semeru di Lumajang
Melalui dua surat tersebut, Kementerian ESDM meminta pemerintah daerah untuk menyerahkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada pemerintah pusat.
Uu mengatakan, peralihan izin tersebut akan memperpanjang proses perizinan. Hal itu, kata ia, akan membuat pengusaha sulit mendapatkan legalitas.