Pemerintah Melakukan Perpanjangan dan Perluasan PPKM Mikro dengan Tambahan 3 Provinsi

- 9 Maret 2021, 18:04 WIB
Pernyataan Pers Perpanjangan dan Perluasan PPKM Mikro jilid III.
Pernyataan Pers Perpanjangan dan Perluasan PPKM Mikro jilid III. /Setkab RI/

PRIANGANTIMURNEWS- Untuk meredam laju penyebaran COVID-19, pemerintah memutuskan untu melakukan perpanjangan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Skala Mikro selama 2 minggu, yaditu dari tanggal 9-22 Maret 2021.

Kali ini, PPKM tersebut tidak hanya diterapkan di 7 provinsi se-Jawa dan Bali saja, tetapi juga diperluas dengan menambahkan 3 provinsi, yaitu Kalimantan Timur (Kaltim), Suawesi Selatan (Sulsel), dan Sumatera Utara (Sumut).

Hal tersebut disampaikan dalam Keterangan Pers Perpanjangan dan Perluasan PPKM Mikro secara virtual di Jakarta pada Senin, 8 Maret 20201, oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonmian Airlangga Hartato selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Baca Juga: Peringati Hari Musik Nasional, Jokowi : Pemusik Indonesia Adalah Insan Kreatif yang Tidak Mudah Patah Semangat

“Kebijakan-kebijakan dalan perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro ini dilanjutkan untuk 2 minggu ke depan, yaitu tanggal 9 sampai dengan 22 Maret 2021, dilakukan perluasan di 3 provinsi yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan SUmut,” ujarnya.

Adapun yang menjadi dasar hukum atas perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro tersebut adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.

Perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro ini juga didasarkan pada hasil evaluasi penerapan PPKM dan PPKM Mikro yang telah dilaksanakan selama 8 pekan.

Baca Juga: Yuk, Bangun Kebiasaan yang Baik Dalam Pola Makan Sehat

Airlangga menyebutkan bahwa pelaksanaan PPKM ke-I dan II (periode 25 Januari sampai 8 Maret 2021) telah berhasil meredam laju penambahan kasus aktif COVID-19 pada skala Nasional.

“Kalau kita lihat secara keseluruhan bahwa PPKM berhasil menekan laju ppenambahan kasus aktif, baik itu indikatornya BOR (Bed Occupancy Ratio), tingkat kesembuhan dan kematian, baik di tingkat nasional maupun di 7 provinsi pelaksana PPKM Mikro,” ujarnya.

Ketua KPCPEN juga memaparkan bahwa jumlah kasus aktif per 7 Maret 2021 adalah sebanyak 147.740 kasus, dan mengalami penurunan 5,95 persen atau 9348 kasus dibandingkan kasus aktif per 21 Februari 2021 yang sebanyak 157.088 kasus.

Baca Juga: Simak, 5 Cara Atasi Beban Kerja yang Berlebihan, Naker Wajib Tahu

Jumlah tersebut juka dibandingkan dengan keseluruhan kasus, maka kasus aktif per 7 Maret 2021 adalah sebesar 10,71 persen, dan ini berarti mengalami penurunan dari 12,29 persen pada 21 Februari 2021 lalu.

“Terdapat 6 provinsi pelaksana PPKM yang berhasil menurunkan persentase kasus aktifnya, yakni Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Banten, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah (Jateng), dan Jawa Timur (Jatim). Sedangkan 3 provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, dan Jatim berhasil menurunkan jumlah dan persentase kasus aktif,” tuturnya.

Adapun terkait tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau Bed Occupancy Ratio (BOR), sampai 7 Maret 2021 semua provinsi memiliki BOR di bawah 70 persen.

Baca Juga: Musim Hujan, Waspadai Dua Jenis Penyakit Ini

Selain itu, 5 dari 7 provinsi telah berhasil meningkatkan persentasi tingkat kesembuhan atau Recovery Rate (RR), yakni DKI Jakarta, Banten, Jabar, DIY, dan Jatim. Adapun yang berhasil menurunkan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) ada 3 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jabar, dan Bali.

Adapun terkait perluasan penerapan PPKM Mikro di 3 provinsi tambahan sebagaimana yang telah disebutkan adalah karena ketiga provinsi tersebut memenuhi parameter untuk menetapkan pelaksaan PPKM Mikro tersebut, yaitu: (1) Karena tingkat kasus aktif berada di atas rata-rata nasional; (2) Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional; (3) Tingkat kematian di atas rata-rata nasional; dan (4) Tingkat BOR untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Baca Juga: Musim Hujan, Waspadai Dua Jenis Penyakit Ini

Selain itu, ketiga provinsi ini juga mempunyai jumlah kasus aktif yang cukup tinggi dan perlu perhatian lebih lanjut, dengan rincian: Kaltim (6.720), Sulsel (3.535), dan Sumut (2.555).***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Setkab RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah