Majelis Ulama Indonesia Keluarkan Fatwa Baru, Pelaksanaan Vaksin Covid-19 di Bulan Ramadan Tidak Membatalkan

- 17 Maret 2021, 15:35 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19, pada bulan Ramadan.
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19, pada bulan Ramadan. /ANTARA/

PRIANGANTIMURNEWS- Wakil Presiden Ma’ruf Amin bersama komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru mengenai Vaksinasi Covid-19 yang tidak membatalkan ibadah puasa.

Hal ini disampaikan melalui rapat pleno yang diadakan pada 16 Maret 2021, Ketika membahas pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadan.

Fatwa ini terkandung daalam fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 ketika berpuasa.

Mendukung pernyataan dari MUI, Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga memberikan pernyataan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa usai menjalani vaksinasi kedua pada 17 Maret 2021.

Baca Juga: Pemda Kabupaten Pangandaran Akan Bekerjasama dengan MUI Bentuk Generasi Qurani

“Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadan itu tidak membetalkan puasa,” Ujarnya.

Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa vaksin tidak membetalkan puasa dikarenakan tidak masuk melalui lubang hidung, mulut, telinga, atau lubang yang lainnya.

Sementara selaku ketua bidang faatwa MUI, Asroorun Niam Sholeh berpendapat, bahwa pelaksanaan vaksinasi merupakan sebuha ikhtiar untuk mengatasi penularan Covid-19.

“Hukum melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi umat islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” ungkap Asrorun Niam Sholeh, selaku ketua bidang Fatwa MUI dikutip Priangan Timur News dari Antara News pada 17 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah