Penyuap Edhy Prabowo Hanya Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Alasan dari Jaksa Penuntut Umum KPK

- 7 April 2021, 19:57 WIB
Suasana sidang kepada Suhardjito sebagai penyuap Edhy Prabowo yang dilaksanakan pada hari Rabu, 7 April 2021.
Suasana sidang kepada Suhardjito sebagai penyuap Edhy Prabowo yang dilaksanakan pada hari Rabu, 7 April 2021. /ANTARA/

PRIANGANTIMURNEWS– Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, yang merupakan penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hanya dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suharjito dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, karena telah menyuap Edhy Prabowo untuk mempercepat proses pemberian izin budidaya dan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) untuk PT DPPP.

Suharjito mengaku bahwa jumlah uang suap yang diberikan kepada Edhy Prabowo adalah senilai Rp 2,146 miliar dengan rincian 103 ribu dolar AS (sekitar Rp 1,44 miliar) ditambah Rp 706.001.440. Di mana uang tersebut diberikan melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri.

Baca Juga: Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Pangandaran Terkendala Droping dari Provinsi

Atas pengakuannya tersebut, Suharjito mengajukan permohonan “Justice Collaborator” kepada pimpinan KPK pada 13 Januari 2021. Dan permintaan tersebut pun dikabulkan oleh JPU KPK.

“Kami berpendapat bahwa karena terdakwa telah berterus terang dan kooperatif dalam memberikan keterangan serta bersedia membuka keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, maka permohonan terdakwa dapat dikabulkan,” tutur Jaksa Penuntut Umum KPK Siswandhono dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 7 April 2021.

JPU juga mengungkapkan bahwa alasan dikabulkannya permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan. Selain itu hal tersebut juga diberikan berdasarkan kajian dan pertimbangan selama proses penyidikan dan penuntutan yang telah berlangsung.

Baca Juga: Audi Marissa Telah Melahirkan Anak Pertama Secara Prematur di Usia Kandungan 31 Minggu

“Berdasarkan ketentuan peraturan yang berkaitan dengan syarat pemberian ‘justice collaborator’ dihubungkan dengan adanya permohonan dari terdakwa agar ditetapkan sebagai ‘justice collaborator’, maka setelah dilakukan kajian dan pertimbangan selama proses penyidikan, penuntutan, kami berpendapat terdakwa berterus terang,” kata Jaksa dalam kesempatan yang sama.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah