PRIANGANTIMURNEWS– Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno memberikan pesan yang tegas terkait penerapan protokol kesehatan di tempat wisata.
Protokol kesehatan tetap harus dilakukan agar penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir, apalagi di tempat wisata yang cenderung menjadi pusat keramaian orang-orang.
Sandiaga dengan tegas menyebutkan akan memberiakan sanksi dengan menutup tempat wisata jika mengabaikan protokol kesehatan.
“Kami tidak akan segan menindak tegas dengan memberikan sanksi hingga menutup tempat wisata bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan,” tulis Sandiaga di bio Instagram pribadinya yang dikutip priangantimurnews.com.
Baca Juga: Pemerintah Pertegas Melarang Mudik dalam Bentuk Apapun, Wiku: Covid Cepat Menular Akibat Interaksi
Protokol kesehatan yang diberlakukan di tempat wisata sudah diterapkan sesuai aturan yang adayakni dengan CHSE.
CHSE adalah penerapan protokol kesehatan yang berbasis pada Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan).
Menurut Sandiaga, Protokol kesehatan berbasis CHSE ini merupakan tanggung jawab bersama dan sangat penting dalam menjaga serta menerapkan protokol CHSE.
“Saya berikan pesan tegas dan lugas bahwa pentingnya menjaga protokol CHSE adalah menjadi tanggung jawab bersama,” tulis Sandiaga Uno.