TKA di Indonesia yang Mengalami Penurunan, Hingga Mei Tercatat ada 92.058 Orang

- 26 Mei 2021, 12:33 WIB
   Kementerian Ketenagakerjaan keluarkan data TKA di Indonesia yang terus menurun
Kementerian Ketenagakerjaan keluarkan data TKA di Indonesia yang terus menurun /Instagram/kemnaker/

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun instagram resminya @kemnaker mengeluarkan data terkait jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terus menurun.

Dalam tiga tahun terakhir, hingga Mei 2021, tercatat ada 92.058 TKA. Pada 2019 terdapat 95.168 TKA yang bekerja di Indonesia dan turun menjadi 93.374 pada tahun 2020.

Dalam postingan yang di publish 26 Mei 2021 tersebut, Kemnaker menjelaskan tentang alur proses perizinan TKA di Indonesia.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Melantik Ganip Warsito Jadi.Kepala BNPB

Proses perizinan sebelum Pandemi Covid-19, perusahaan yang akan memperkerjakan TKA harus mengurus izin ke Kemnaker terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan ke Ditjen Imigrasi.

Akan tetapi, di tengah situasi pandemi Covid-19, proses perizinan TKA disesuaikan yaitu perusahaan pengguna jasa TKA harus mengajukan permohonan ke PSN dan obyek vital strategis/nasional untuk mendapatkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari Kementerian atau lembaga terkait.

Setelah itu, kemudian izin tersebut dilanjutkan ke Kemnaker dan terakhir ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Baca Juga: Wisata Air dan Kolam Renang di Kota Tasikmalaya Mulai Buka

 Hal tersebut adalah proses yang harus dilalui ketima perusahaan ingin memperkerjakan TKA. Karena pada prinsipnya, selama pandemi TKA dilarang dengan pengecualian.

Lebih lanjut, kebutuhan dan dan keberadaan TKA dibutuhkan dalam rangka investasi penanaman modal asing.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x