Kabar Gembira, Dinkes DKI Jakarta Keluarkan SE untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Warga

- 10 Juni 2021, 20:29 WIB
Poster pengumuman untuk warga DKI Jakarta lakukan vaksinasi.
Poster pengumuman untuk warga DKI Jakarta lakukan vaksinasi. /Instagram @aniesbaswedan/

PRIANGANTIMURNEWS- Warga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan kabar gembira dari Dinkes DKI Jakarta.

Dinkes DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Kemenkes Nomor : SR.02.04/11/1496/2021.

Surat Edaran tersebut berbunyi bahwa warga yang berusia 18 tahun atau lebih yang ber-KTP/domisili/bekerja di DKI Jakarta sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Informasi ini dibagikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui akun Instagram pribadinya.

"Kabar Gembira dari Dinkes DKI, warga berusia 18 tahun atau lebih yang ber-KTP/domisili/bekerja di DKI Jakarta sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19," tulis Anies Baswedan dalam keterangan Instagram, seperti dikutip priangantimurnews.com.

Baca Juga: Khofifah Kunjungi Kabupaten Kediri Guna Pantau Percepatan Vaksinasi

Pelaksanaan vaksinasi bagi warga DKI Jakarta, bisa dilakukan di semua fasilitas vaksinasi yang ada, baik itu puskesmas, klinik, rumah sakit, atau vaksinasi massal yang digelar oleh lembaga atau instansi tertentu.

Selain menyampaikan informasi tersebut, Anies juga menghimbau para warga DKI Jakarta untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam sehari-hari.

"Tetap disiplin protokol kesehatan 3M : memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," tulis Anies, sebagai Gubernur DKK Jakarta.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @aniesbaswedan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah