Pendaftaran PPPK Dibuka, Berikut Persyaratan Umum Pelamar PPPK Non Guru

- 29 Juni 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi pegawai PPPK non guru
Ilustrasi pegawai PPPK non guru /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS– Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka pada akhir Juni, tepatnya pada Selasa, 29 Juni 2021.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini merupakan salah satu program pemerintah dalam dunia pendidikan untuk mensejahteraan para pegawai.

PPPK juga terdiri dari dua jenis, yaitu termasuk guru dan juga non guru salah satunya bekerja di instansi kementerian-kementerian atau dinas terkait.

Namun, ternyata sebelum mendaftarkan diri menjadi bagian dari PPPK, terdapat persyaratan-persyaratan umum yang harus dipenuhi, khususny untuk PPPK non guru.

Baca Juga: Apapun Penyakitnya, Germas Mampu Mencegah Segala Bentuk Penyakit

Lantas, apa saja persyaratan-persyaratan umum bagi pelamar PPPK non guru?

Dilansir priangantimurnews.com dari situs resmi Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI), mengungkapkan persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh para pelamar, berdasarkan PermenpanRB nomoe 29 Tahun 2021.

Berikut persyaratan umum pelamar PPPK non guru, yaitu:

Pertama, Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x