PRIANGANTIMURNEWS - Resmi berlakukan PPKM Darurat, Presiden Jokowi putuskan mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Presiden Jokowi umumkan PPKM Darurat hanya dilaksanakan wilayah Jawa dan Bali.
“Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Jokowi dalam Konferensi Pers virtual yang disiarkan pada akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis 1 Juli 2021.
Baca Juga: Yuk Vaksinasi, Berikut Daftar 33 Rumah Sakit untuk Vaksinasi Tanpa Domisili
Lanjutnya terang Jokowi, PPKM darurat lebih ketat pada pembatasan kegiatan masyarakat.
“PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari yang selama ini sudah berlaku,” imbuhnya.
Menurutnya, PPKM darurat bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 varian baru yang sudah serius kali ini di Indonesia.
Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Banyak Orang Sopan, Tapi Gak Benar
Seperti diketahui, kondisi pandemi di Indonesia sedang mengkhawatirkan dengan adanya 239.368 kasus aktif COVID-19.