PRIANGANTIMURNEWS– Program vaksinasi merupakan salah satu program pemerintah pusat dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menghapus syarat KTP domisili bagi para peserta atau penerima vaksinasi Covid-19.
Sehingga, para peserta vaksinasi dapat melaksanakan program tersebut dimanapun, asal membawa surat keterangan tinggal atau bekerja dari perusahaan.
Hal ini dilakukan untuk mempercepat program vaksinasi dan tidak membuat masyarakat kesulitan harus pergi ke tempat domisili dalam situasi pandemi saat ini.
Program vaksinasi dapat dilaksanakan di klinik, puskesmas, rumah sakit yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan sebagai pelayanan pemberian vaksinasi.
Lantas, rumah sakit mana saja yang diizinkan sebagai tempat vaksinasi tanpa domisili?
Dilansir priangantimurnews.com dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut daftar 33 rumah sakit untuk vaksinasi tanpa domisili, yaitu:
1. Pulau Sumatera