Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Mulai Terapkan PPKM Darurat Mulai dari 3 Sampai 20 Juli 2021

- 3 Juli 2021, 21:01 WIB
Ilustrasi aturan PPKM darurat di DKI Jakarta.
Ilustrasi aturan PPKM darurat di DKI Jakarta. /Instagram @aniesbaswedan/

PRIANGANTIMURNEWS- Tingginya angka positif dan kematian akibat Covid-19 di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, sehingga berdampak pada sarana dan pasilitas kesehatan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai 3-20 Juli 2021 memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Hal tersebut di tindak lanjut oleh Gubernur DKI Anis Baswedan.

"Seiring dengan peningkatan kasus positif Covid-19, Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan baru untuk meningkatkan pengendalian PPKM darurat," kata, Anis dikutip priangantimurnews.com dari akun Instagram @aniesbaswedan Sabtu 3 Juli 2021 yang di posting 5 menit yang lalu.

Baca Juga: Pemerintah Harus Mampu Memutuskan Hidup Berdampingan dengan Covid-19

Kata, Anis, simak infografik berikut untuk tahu poin-poin pentingnya!

"Kesehatan menjadi hal penting di masa pandemi ini. Mari jalankan seluruh aturan PPKM darurat juga prokes secara serius dan disiplin yang tinggi," kata, Anis.

Selain itu, penting untuk memastikan diri dan orang tersayang agar selalu menjaga imunitas tubuh dengan mengonsumsi makanan bergizi seimbang, vitamin, dan berolahraga secara rutin.

Baca Juga: Sandiaga Uno Intruksikan Tutup Sementara Seluruh Destinasi Wisata dan Sentra Ekonomi Kreatif

"Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran PPKM di Jakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI," ujarnya.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @aniesbaswedan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah