Baca Juga: Misteri Kematian Pemilik Toko Emas Mulai Terkuak
"Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di Proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan," katanya.
Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri.
Sementara itu, pemberlakuan PPKM Darurat tersebut dimulai pada 3 sampai 20 Juli 2021.
Pemerintah telah melarang beberapa toko dan tempat wisata untuk di tutup sementara.
Baca Juga: Sandi Uno: Wisata Halal Bukan Mensyariahkan Tempat Wisata
Selain itu, pemerintaj juga telah melakukan penyekatan di beberapa titik. Hal ini guna meminimalisir masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh.***