CEK FAKTA: Wakil Presiden Ma'ruf Amin Haramkan Membuka Masjid dan Shalat Idul Adha, Benarkah?

- 21 Juli 2021, 08:22 WIB
 Screenshot foto narasi yang beredar terakit wapres mengharamkan membuka masjid dan sholat Idul Adha
Screenshot foto narasi yang beredar terakit wapres mengharamkan membuka masjid dan sholat Idul Adha /Tangkap layar Facebook tv not not/

Hal ini juga dibuktikan dengan tidak adanya pernyataan  atau pemberitaan yang bersumber dari KH. Ma'ruf Amin dan juga di Google Search juga tidak ditemukan penyataan seputar hal haramnya melakukan sholat Idul Adha.

Justru, Wapres KH. Ma'ruf Amin menghimbau masyarakat untuk melakukan sholat Idul Adha di rumah karena situasi pandemi Covid-19 ini belum usai.
Himbauan ini disampaikan oleh Wapres untuk melakukan sholat Idul Adha di rumah masing-masing yang daerahnya masih termasuk zona merah.

Wapres sendiri melakukan sholat Idul Adha di rumah bersama sang istri dan beberapa perangkat paspampres, "Saya mengajak masyarakat untuk mematuhi dan mengikuti anjuran pemerintah. Termasuk juga saya minta sesuai dengan ketentuan, jangan melakukan kerumunan saat pelaksanaan penyembelihan hewan kurban," ucap Wapres, melalui Instagram pribadnnya.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 21 Juli 2021: Elsa Panik Saat Masuk Ruang ICU Bertemu Rendy, Sumarno Koma, Andin Gelisah

Narasi yang beredar di Facebook tersebut merupakan berita hoaks, atau bohong dan tidak benar. Wapres KH. Ma'ruf bukan mengharamkan sholat Idul Adha, namun hanya mengimbau masyarakat untuk melakukannya di rumah masing-masing.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia dan menerapkan protokol kesehatan 5 M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Wapres tidak henti-hentinya untuk mengajak masyarakat untuk memantuhi peraturan pemerintah dan melindungi diri sendiri, serta lingkungan di sekitar.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Facebook Tv Not Not


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x