Sesuai Instruksi Presiden Jokowi, Kemenkes Turunkan Tarif RT-PCR hingga 45 Persen

- 16 Agustus 2021, 22:29 WIB
Ilustrasi RT-PCR.
Ilustrasi RT-PCR. /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS- Kementrian Kesehatan Republik Indonesia menurunkan tarif Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar 45 persen.

Kemenkes menetapkan Tarif maksimum RT-PCR untuk Jawa dan Bali Rp.495 ribu, untuk pulau diluar Jawa dan Bali Rp.525 ribu.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Penurunan Tarif RT-PCR ini sesuai dengan Instruksi Presiden Jokowi pada Minggu 15 Agustus 2021.

Baca Juga: Varian Baru Covid-19 Bernama Marburg Ditemukan di Afrika

Melalui akun media sosialnya Presiden Jokowi mengatakan bahwa penanganan pandemic covid-19 memerlukan kecepatan, salahsatu solusi untuk mempercepat penanganan covid-19 adalah mempermudah dan mempercepat test PCR.

“Untuk itulah, saya menginstruksikan Menteri Kesehatan agar hasil tes PCR bisa diketahui paling lambat 1x24 jam. Selain itu, harga tes PCR ini diturunkan sampai di kisaran Rp450.000-Rp550.000,” ujarnya.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir mengatakan evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen – komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen lainnya.

Baca Juga: Pelatih Robert Alberts Bidik Pemain Binaan Diklat Persib Untuk Dipromosikan

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x