Mahasiswa Semester 3,5,7 Akan Terima Bantuan UKT Kemendikbud Ristek Rp2,4 Juta, Ini Penjelasannya

- 19 Agustus 2021, 08:55 WIB
Ilustrasi seorang mahasiswa semester 3 5 dan 7 bisa mendaftarkan penerima bantuan uang kuliah tunggal (UKT) dari Kemendikbudristek
Ilustrasi seorang mahasiswa semester 3 5 dan 7 bisa mendaftarkan penerima bantuan uang kuliah tunggal (UKT) dari Kemendikbudristek /pixabay/
 
PRIANGANTIMURNEWS - Melihat situasi pandemi Covid-19 yang membuat ekonomi sulit, Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi akan salurkan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
 
Bantuan UKT Mahasiswa Kemendikbud Ristek akan disalurkan mulai September 2021.
 
Bagi Mahasiswa semester 3,5 dan 7 akan  diprioritaskan sebagai penerima Bantuan UKT Kemendikbud Ristek sebesar maksimal Rp 2,4 juta.
 
 
Namun Bantuan UKT Mahasiswa Kemendikbud Ristek tidak diperuntukkan bagi penerima KIP/Bidikmisi.
 
Adapun syarat yang harus dipenuhi Mahasiswa penerima bantuan UKT Kemendikbud Ristek.
 
1. Mahasiswa aktif
2. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
3. Kondisi keuangan membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021
 
Cara mendaftar bantuan UKT Kemendikbud Ristek Rp 2,4 juta rupiah.
 
1. Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi.
2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerimaan bantuan ke Kemendikbud Ristek.
 
 
Bantuan UKT bersifat umum untuk mahasiswa PTN maupun PTS, selama memenuhi persyaratan dan didaftarkan oleh pihak perguruan tinggi.
 
Selanjutnya adapun syarat untuk mendapatkan keringanan bantuan UKT yang disampaikan pada situs Kemenag,
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno.
 
1. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali meninggal dunia
 
2. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
 
3. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami kerugian usaha/pailit
 
4. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penutupan tempat usaha
 
5. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis.
 
Nadiem juga mengatakan, apabila ada Perguruan Tinggi atau Universitas yang tidak memberikan bantuan UKT akan diberikan sanksi kinerja.
 
"Apabila kejadian Mahasiswa yang seharusnya membutuhkan bantuan UKT, namun Perguruan Tinggi atau Kampus tidak memberikan keringanan UKT, maka akan kami tindak," kata Nadiem.***
 
 
 
 
 
 

Editor: Muh Romli

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x