Cara Mendaftar Bantuan UKT Kemendikbud Ristek Rp 2,4 Juta ke PTN PTS, Ini Syaratnya

- 13 Agustus 2021, 05:35 WIB
Nadiem Makarim saat mengumumkan bantuan UKT di seluruh kampus untuk mahasiswa.
Nadiem Makarim saat mengumumkan bantuan UKT di seluruh kampus untuk mahasiswa. /Pikiran rakyat/
PRIANGANTIMURNEWS - Mahasiswa yang terdampak Covid-19 akan diberikan bantuan UKT (Uang Kuliah Tunggal) Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek).
 
Memasuki semester ganjil, Mahasiswa yang memenuhi persyaratan penerima bantuan UKT bisa mengajukan ke Perguruan Tinggi atau Universitas yang anda tempuh.
 
Berikut akan disampaikan cara mendaftar bantuan UKT Kemendikbud Ristek yang akan mendapatkan nominal uang Rp2,4 juta.
 
 
Adapun syarat yang harus dipenuhi Mahasiswa penerima bantuan UKT Kemendikbud Ristek.
 
1. Mahasiswa aktif
2. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
3. Kondisi keuangan membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021
 
Cara mendaftar bantuan UKT Kemendikbud Ristek Rp 2,4 juta rupiah.
 
1. Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi.
2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerimaan bantuan ke Kemendikbud Ristek.
 
Bantuan UKT bersifat umum untuk mahasiswa PTN maupun PTS, selama memenuhi persyaratan dan didaftarkan oleh pihak perguruan tinggi.
 
 
Selanjutnya adapun syarat untuk mendapatkan keringanan bantuan UKT yang disampaikan pada situs Kemenag,
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno.
 
1. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali meninggal dunia
 
2. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
 
3. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami kerugian usaha/pailit
 
4. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penutupan tempat usaha
 
5. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis.
 
Nadiem juga mengatakan, apabila ada Perguruan Tinggi atau Universitas yang tidak memberikan bantuan UKT akan diberikan sanksi kinerja.
 
"Apabila kejadian Mahasiswa yang seharusnya membutuhkan bantuan UKT, namun Perguruan Tinggi atau Kampus tidak memberikan keringanan UKT, maka akan kami tindak," kata Nadiem.***
 
Sumber : Kemendikbud

Editor: Muh Romli

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x