PRIANGANTIMURNEWS - Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 201 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) haru menindaklanjuti pemberitahuan sebagai terdaftar.
Jika memenuhi syarat yang telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2021 Kemenaker.
Berikut ini langkah yang dilakukan setelah terdaftar penerima BSU 2021 Kemnaker.
Baca Juga: Wonderland Indonesia Berhasil Trending 1 YouTube, Novia Bachmid dan Alffy Rev Tuai Pujian
Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Tidak Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Perluas Lapangan Kerja, Kemnaker Canangkan Pilot Project Berbasis Kawasan
Editor: Muh Romli
Sumber: bsu.kemnaker.go.id