Simak, Peraturan Pakaian Wajib Peserta SKD CPNS dan CASN 2021

- 31 Agustus 2021, 15:29 WIB
Ilustrasi pelaksanaan SKD dengan berpakaian hitam putih
Ilustrasi pelaksanaan SKD dengan berpakaian hitam putih /Pexels /

PRIANGANTIMURNEWS – Para peserta Seleksi Keterampilan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 harus menaati semua peraturan yang berlaku.

Peraturan tersebut adalah peraturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai dari berkas sampai pakaian yang harus dipakai.

Peraturan pakaian yang harus dikenakan telah diatur sedemikian rupa, dan juga wajib menerapkan protokol kesehatan.

 

Perlu diketahui, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan secara offline di tempat-tempat yang telah disediakan oleh panitia penyelenggara CPNS dan CASN tahun 2021.

Lantas, apa saja peraturan pakaian yang harus dikenakan oleh para peserta SKD CPNS dan CASN 2021?

Seperti dikutip priangantimurnews.com dari Instagram @kemenkominfo, berikut peraturan pakaian wajib Peserta SKD CPNS dan CASN 2021, yaitu:

1. Masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

Kedua, Kemeja putih polos lengan panjang atau pendek. Namun, lebih dianjurkan untuk lengan panjang.

Baca Juga: Tiket Masuk Objek Wisata Pantai Pangandaran, Sudah Termasuk Biaya Sampah, Parkir dan Asuransi

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x