Simak, Peraturan Pakaian Wajib Peserta SKD CPNS dan CASN 2021

- 31 Agustus 2021, 15:29 WIB
Ilustrasi pelaksanaan SKD dengan berpakaian hitam putih
Ilustrasi pelaksanaan SKD dengan berpakaian hitam putih /Pexels /

2. Celana bahan hitam panjang formal (Bukan Jeans atau Khakins atau Leging atau Chino).

3. Kerudung kain polos warna hitam.

Untuk perempuan sendiri boleh menggunakan kerudung atau tidak, jika berkerudung gunakan warna hitam, jika tidak, sisirlah rambut se-rapi mungkin.

4. Rok hitam panjang atau pendek formal.

Untuk perempuan boleh memakai bawahan celana boleh juga memakai rok. Jika memakai celana harus panjang, dan jika memakai rok boleh rok panjang atau pendek formal.

Baca Juga: Selesai Jalani Pemeriksaan, Ayu Ting Ting Dicecar 15 Pertanyaan Soal Laporkan KD

5. Sepatu tidak harus pantofel, yang penting berwarna hitam atau warna gelap.

Sepatu yang digunakan saat melaksanakan SKD adalah sepatu berwarna hitam dan juga biasa digunakan sebagai sepatu kegiatan formal.

Selain, peraturan pakaian, para peserta SKD juga dilarang untuk memakai dan membawanya ke tempat seleksi, yaitu perhiasan, jam tangan, telepon gengam, senjata api, kamera, kalkulator.

Baca Juga: Pandemi Covid Pemicu Meningkatnya Kejahatan, Polres Siap Menjaga Kamtibmas

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah